Banner Utama

Polres Kebumen Ungkap Kasus Sabu 28,9 Gram, Seorang Pria Ditangkap di Rumah Kos

Caption Foto : Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menunjukan barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari pelaku, Jumat (17/4/2026).(Foto : Dok. Polres Kebumen).

ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN — Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran sabu seberat 28,9 gram dan mengamankan seorang pria berinisial KGA (26), warga Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kelurahan Panjer. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman informasi, petugas akhirnya melakukan penindakan pada Selasa malam, 24 Februari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kos yang diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat pengemasan sabu sebelum diedarkan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka di kamar kosnya di wilayah Panjer,” ungkapnya, Jumat (17/4/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. Selain puluhan gram sabu yang telah dikemas dalam plastik klip, petugas juga menyita alat hisap (bong), timbangan digital, alat press, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Baca juga: Satres Narkoba Polresta Banyumas Ungkap Jaringan Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan dengan Ribuan Pil

Tak hanya itu, polisi juga menemukan perlengkapan pengemasan seperti plastik klip berbagai ukuran hingga tabung kecil yang digunakan untuk membagi sabu menjadi paket siap edar. Modus ini diduga dilakukan tersangka untuk mempermudah distribusi di wilayah Kebumen.

Dari hasil pemeriksaan sementara, KGA diketahui memecah sabu dalam paket kecil untuk dijual kembali. Keuntungan yang diperoleh tidak hanya berupa uang, tetapi juga sebagian barang yang digunakan untuk konsumsi pribadi.

Bukan Pelaku Tunggal

Kapolres mengungkap bahwa tersangka bukan pelaku tunggal. Saat ini, penyidik tengah memburu sosok lain yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pemasok yang saat ini masih dalam pencarian,” tegas Kapolres.

Baca juga: Tragedi di Muara Sungai Wawar: Dua Bocah Meninggal, Satu Selamat Usai Terseret Arus

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: