ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di sektor logistik harus mengantongi sertifikasi halal paling lambat tahun 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat sistem jaminan produk halal secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir.
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menyatakan bahwa konsep halal tidak hanya berlaku pada produk akhir seperti makanan dan minuman, tetapi juga mencakup seluruh proses distribusi. Ia menilai, rantai logistik memiliki peran krusial dalam menjaga kehalalan produk hingga sampai ke tangan konsumen.
“Halal dalam logistik adalah bagian tak terpisahkan dari jaminan produk halal. Mulai dari penyimpanan, pengemasan, hingga distribusi, semuanya harus mengikuti prinsip halal,” jelasnya.
Menurut Haikal, penerapan standar halal di sektor logistik juga dapat menjadi strategi perlindungan bagi pelaku usaha dalam negeri, khususnya UMKM. Dengan adanya standar yang ketat, produk impor yang tidak memenuhi kriteria halal akan sulit bersaing di pasar domestik.
Baca juga:
Wacana “War Tiket Haji” Mencuat, PBNU Minta Kajian Mendalam dan Jaminan Keadilan Jemaah
“Ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga instrumen untuk melindungi UMKM dari gempuran produk luar yang belum tentu memenuhi standar halal,” tegasnya.
Tak Ada Toleransi
Haikal menambahkan, tidak ada lagi toleransi bagi pelaku industri logistik untuk menunda implementasi kebijakan tersebut. Tahun 2026 menjadi batas akhir yang harus dipatuhi seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.
“Tidak ada tawar-menawar. Semua pelaku logistik wajib bersertifikat halal pada 2026,” katanya menegaskan.
Selain itu, BPJPH juga menyoroti pentingnya pengendalian titik kritis dalam proses logistik. Salah satu aspek utama adalah pemisahan yang ketat antara produk halal dan non-halal, baik dalam penyimpanan maupun distribusi.
Baca juga:
Simulasi Sukses, Kartu Nusuk Dipastikan Aktif Sebelum Jemaah Tiba di Tanah Suci
“Produk halal dan non-halal harus dipisahkan secara jelas. Ini standar mendasar yang wajib dipenuhi untuk menjaga integritas kehalalan,” terang Haikal.
Melalui kebijakan ini, BPJPH berharap tercipta ekosistem halal nasional yang terintegrasi dan mampu bersaing di tingkat global. Kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dinilai menjadi kunci dalam mempercepat implementasi sertifikasi halal di sektor logistik.