ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Praktik penambangan emas illegal di Kecamatan Gumelar dan Ajibarang berhasil diungkap Polresta Banyumas. Tiga tersangka yaitu SO, NM dan SN diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi memaparkan, ketiga tersangka yang amankan memiliki peran masing-masing. Tersangka SO merupakan warga Grumbul Babakan Kidul, Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar yang berperan sebagai pemilik dan pemodal usah pertambangan sekaligus juga pengolahan hasil pertambangan di desa tersebut. Tersangka kedua, yaitu NM merupakan warga Perum Tiara Ajimas Permai, Desa Ajibarang Kulon, Kecamata Ajibarang, yang juga berperan sebagai pemilik dan pemodal usaha penambangan illegal. Dan tersangka SN, adalah warga Desa Cihonje, Kecamatan Gumelar, yang merupakan pemilik lahan penambangan illegal.
"Ada dua tempat penambangan illegal yang kita tangani yaitu satu di Desa Cihonje dan satunya di Desa Paningkaban,” terang Kapolresta, Senin (6/4/2026).
Lebih lanjut Kapolresta memaparkan, penambangan dan pengolahan emas milik tersangka SO, sudah berjalan sejak Tahun 2017. Awalnya SO bekerja sebagai tenaga penambang selama 5 tahun untuk memperlajari proses penambangan emas. Setelah 5 tahun bekerja, SO kemudian membeli tanah seluas 73 ubin dan mulai melakukan penambangan emas sendiri di Desa Paningkapan pada Tahun 2017.
“Dari banyak lubang yang digali, ternyata belum bisa menghasilkan emas dengan maksimal. Namun SO terus menggali, sampai di Tahun 2023 ia membuat lubang C yang untuk pertama kalinya menghasilkan emas dan mendatangkan keuntungan. Selanjutnya membuat lubang D di Tahun 2024. Aktivitas yang berlanjut ini, menunjukkan bahwa tersangka konsisten dan terencana dalam menjalankan usaha illegal tersebut,” ungkap Kapolresta.
Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Berkolaborasi
Di lokasi berbeda, tersangka NM membuka penambangan illegal dengan modal pribadi. Ia terus melakukan penggalian di Desa Paningkaban sejak Tahun 2017 hingga Tahun 2024. Dan pada awal Tahun 2025, MN mendatangi SN yang memiliki tanah cukup luas. Keduanya kemudian bersepakat untuk melakukan usaha penggalian bersama-sama.
“Tambang hasil kolaborasi kedua tersangka ini mulai beroperasi pada bulan Maret 2025, MN sebagai pemodal dan SN sebagai pemilik tanah. Mereka sepakat dengan sistem bagi hasil penjualan emas, dengan pembagian 30 persen untuk pemodal, 30 persen untuk pemilik tanah, 20 persen untuk operasional dan 20 persen untuk membayar pekerja. Kolaborasi ini menghasilkan emas kisaran 7 gram setiap minggu, atau Rp 10 juta,” jelas Kapolresta.
Aktivitas penambangan illegal tersebut cukup meresahkan masyarakat sekitar, karena pengolahan limbah tidak sesuai standar dan mencemari lingkungan. Hingga akhirnya warga melaporkan hal tersebut ke Polresta Banyumas.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 dan/atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.