ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai upaya peningkatan gizi masyarakat justru terseret polemik hukum di Kabupaten Banyumas. Sebuah dapur MBG yang hampir rampung dibangun diketahui berdiri di atas lahan yang masih berstatus sengketa, dan diduga disewakan oleh seorang oknum anggota DPRD Banyumas.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pembangunan dapur MBG di Desa Klapagading, Kecamatan Wangon, Kabupaten Bayumas, telah mencapai sekitar 90 persen. Namun, di balik progres fisik tersebut, muncul persoalan serius terkait status kepemilikan tanah seluas kurang lebih 1.353 meter persegi yang menjadi lokasi proyek.
Lahan itu tengah disengketakan antara Satya Dharma, warga Tambakreja, Kecamatan Cilacap Selatan, dengan oknum legislator yang diduga menyewakannya. Satya mengklaim telah membeli lahan tersebut secara sah melalui beberapa tahap transaksi sejak 2021 hingga 2023, dengan total nilai pembelian lebih dari Rp 2 miliar.
“Seluruh proses jual beli dilakukan secara resmi, akta lengkap, dan sertifikat sudah atas nama saya. Namun sampai sekarang tanah tersebut belum juga diserahkan,” ujar Satya.
Meski demikian, putusan tersebut belum dapat dieksekusi karena pihak tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Situasi inilah yang kemudian memicu polemik baru, lantaran lahan yang masih berproses hukum justru dimanfaatkan untuk proyek dapur MBG.
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo
Kuasa hukum Satya Dharma, Kurniawan Tri Wibowo menilai, tindakan tersebut berisiko hukum serius. Ia menyebut pihaknya telah berulang kali memasang papan peringatan bahwa tanah tersebut dalam sengketa, namun selalu dicabut.
“Yang menjadi persoalan, setelah ada putusan pengadilan tingkat pertama, lahan itu malah disewakan dan dibangun fasilitas program nasional. Ini jelas berpotensi melanggar hukum,” tegas Kurniawan.
Menurutnya, penyewaan lahan sengketa bukan hanya merugikan kliennya, tetapi juga berpotensi menyeret penggunaan anggaran negara ke dalam persoalan hukum. Ia memastikan pihaknya tengah menyiapkan langkah lanjutan, termasuk pelaporan ke Polda Jawa Tengah.
Pihak Oknum DPRD Bantah Tuduhan
Di sisi lain, kuasa hukum oknum anggota DPRD Banyumas, Muhammad Ikhsan, membantah adanya pelanggaran hukum. Ia menegaskan bahwa perkara kepemilikan tanah belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam tahap banding.
Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam
“Selama putusan belum inkrah, klien kami masih memiliki hak atas objek tanah tersebut,” ujarnya.
Ikhsan juga mengungkap adanya hubungan hutang-piutang antara para pihak, di mana tanah tersebut dijadikan sebagai jaminan. Menurutnya, proses balik nama sertifikat yang dilakukan penggugat merupakan bagian dari mekanisme perjanjian jaminan dan tidak serta-merta mengalihkan kepemilikan secara mutlak.
“Secara prinsip, tanah itu masih milik klien kami. Setelah persoalan hutang selesai, statusnya akan dikembalikan. Karena itu, penyewaan lahan untuk dapur MBG dinilai masih sah,” katanya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.