Banner Utama

KUR PMI Jadi Solusi Pembiayaan, Minat Kerja ke Luar Negeri Kian Meningkat

Nasional
By Ariyani  —  On Apr 05, 2026
Caption Foto : Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Farid Ma’ruf. (Foto : Dok. KP2MI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Tingginya minat generasi muda Indonesia untuk bekerja di luar negeri terus meningkat dari tahun ke tahun. Namun di balik peluang tersebut, terdapat tantangan besar yang harus dihadapi calon pekerja migran, terutama terkait biaya pelatihan, sertifikasi, hingga proses keberangkatan yang tidak sedikit.

Untuk menjawab kendala tersebut, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Program ini dirancang sebagai solusi pembiayaan berbunga rendah yang dapat diakses oleh Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun peserta magang ke luar negeri.

Direktur Penempatan Non Pemerintah pada Pemberi Kerja Perseorangan, Farid Ma’ruf, menegaskan bahwa program ini menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam mendukung penempatan tenaga kerja Indonesia secara aman dan terstruktur.

“Silakan dimanfaatkan karena pemerintah telah menyediakan pembiayaan dengan bunga rendah,” ujarnya.

Skema Lebih Mudah dan Fleksibel

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

KUR PMI sebenarnya telah berjalan sejak 2015 di bawah Kementerian UMKM. Namun, sejak terbitnya Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 18 Tahun 2025, pengelolaan program ini resmi dialihkan ke Kementerian P2MI dengan sejumlah penyempurnaan kebijakan.

Salah satu perubahan signifikan adalah kemudahan akses. Kini, calon pekerja migran tidak lagi diwajibkan menyertakan surat rekomendasi dari BP3MI. Selain itu, peserta magang yang sebelumnya telah menerima KUR juga diperbolehkan mengajukan kembali saat berstatus sebagai pekerja migran.

“Ada beberapa hal yang semakin kita mudahkan, termasuk penghapusan surat rekomendasi yang sebelumnya cukup memberatkan,” jelas Farid.

Tak hanya itu, pinjaman ini juga tidak mensyaratkan agunan, dengan tenor pengembalian mulai dari enam bulan hingga maksimal tiga tahun, atau disesuaikan dengan masa kontrak kerja di luar negeri.

Dari sisi pembiayaan, KUR PMI menawarkan bunga hanya sebesar 6 persen, jauh lebih rendah dibandingkan pinjaman informal yang kerap menjadi pilihan CPMI. Pemerintah juga memberikan subsidi bunga guna meringankan beban biaya awal yang rata-rata mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta. Langkah ini diharapkan dapat mencegah calon pekerja migran terjerat pinjaman ilegal seperti rentenir maupun pinjaman online.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

“Kita tidak ingin calon pekerja migran menghadapi masalah baru karena terpaksa berutang dengan bunga tinggi,” tegas Farid.

Untuk dapat mengakses KUR PMI, terdapat sejumlah persyaratan utama yang harus dipenuhi, antara lain memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), perjanjian penempatan, serta perjanjian kerja. Selain itu, calon pekerja migran juga harus terdaftar dalam Sistem Komputerisasi Pelayanan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI). Proses pengajuan dilakukan melalui bank-bank penyalur yang telah bekerja sama dengan pemerintah, seperti Bank Mandiri, BNI, BSI, serta sejumlah bank pembangunan daerah. Meski demikian, calon peminjam tetap harus memenuhi ketentuan dari pihak bank, termasuk lolos Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.


Tags:
Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: