ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas menetapkan jumlah pemilih mencapai 1.433.372 orang pada triwulan pertama tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno terbuka pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang digelar pada Kamis (2/4/2026).
Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih merupakan proses yang terus berlangsung dan menjadi amanat undang-undang. Menurutnya, data pemilih bersifat dinamis karena dipengaruhi oleh berbagai faktor kependudukan.
“Perubahan data pemilih bisa terjadi karena adanya pemilih baru, perpindahan domisili, perubahan status, hingga warga yang tidak lagi memenuhi syarat. Karena itu, pembaruan harus dilakukan secara berkala agar data tetap valid dan akurat,” ujarnya.
Pada periode triwulan pertama ini, KPU Banyumas mencatat sebanyak 12.911 pemilih baru. Sementara itu, 10.273 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, serta terdapat 9.252 data yang mengalami perbaikan.
Baca juga:
Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Keterbukaan
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Banyumas, Yasum Surya Mentari, menegaskan bahwa keterbukaan menjadi kunci dalam menjaga kualitas data pemilih. Ia menyebutkan bahwa seluruh proses dilakukan secara terbuka dan dapat diawasi oleh publik.
“Partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Setiap masukan terkait data pemilih dapat disampaikan melalui saluran yang telah disediakan agar bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.
Secara rinci, jumlah pemilih yang telah ditetapkan terdiri dari 716.687 laki-laki dan 716.685 perempuan yang tersebar di 27 kecamatan dan 331 desa di Kabupaten Banyumas.
Untuk mendukung partisipasi publik, KPU Banyumas juga membuka akses pelaporan bagi masyarakat. Warga dapat menyampaikan informasi terkait perubahan data, seperti pindah domisili, pemilih pemula, perubahan identitas, hingga laporan warga yang meninggal dunia atau beralih status menjadi anggota TNI/Polri.
Baca juga:
Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi data sekaligus memastikan tidak ada warga yang kehilangan hak pilihnya dalam pemilu mendatang.
Hasil pleno tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2026 sebagai dasar resmi rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan triwulan pertama tahun ini.