ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Dalam kondisi keuangan mendesak, masyarakat kerap mencari solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai. Salah satu opsi yang banyak dipilih adalah menggadaikan barang berharga melalui Pegadaian. Namun, tidak semua aset dapat dijadikan jaminan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Pegadaian sebagai lembaga keuangan bukan bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan memang menyediakan berbagai layanan pembiayaan berbasis gadai. Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk objek gadai karena bukan merupakan aset fisik atau instrumen bernilai yang bisa ditaksir.
Kerja sama antara Pegadaian dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan terkait layanan gadai, melainkan untuk mempermudah pembayaran iuran. Masyarakat kini dapat membayar iuran secara praktis, baik melalui kanal digital maupun langsung di kantor cabang Pegadaian.
Sebagai alternatif, Pegadaian menawarkan beragam pilihan gadai dengan jaminan barang bernilai, baik melalui skema konvensional maupun syariah. Nilai pinjaman yang diberikan akan ditentukan berdasarkan hasil penaksiran petugas terhadap barang yang dijaminkan.
Secara umum, barang yang dapat digadaikan terbagi dalam dua kategori besar, yaitu emas dan non-emas.
Baca juga: Stabilitas Sektor Keuangan RI Tetap Terjaga, OJK Soroti Dampak Gejolak Global
Nasabah dapat memanfaatkan layanan gadai emas fisik maupun gadai berbasis saldo Tabungan Emas, yang kini semakin populer sebagai instrumen investasi sekaligus sumber likuiditas cepat.
Dengan beragam pilihan tersebut, Pegadaian memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus menjual aset yang dimiliki. Namun, penting bagi nasabah untuk memahami ketentuan dan memastikan kemampuan dalam melunasi pinjaman agar tidak kehilangan barang jaminan.
Baca juga: APBN Tetap Tangguh di Awal 2026, Pemerintah Klaim Siap Redam Gejolak Global
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.