Banner Utama

Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digadaikan di Pegadaian? Ini Penjelasan dan Alternatifnya

Ekonomi
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Mar 31, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Dalam kondisi keuangan mendesak, masyarakat kerap mencari solusi cepat untuk mendapatkan dana tunai. Salah satu opsi yang banyak dipilih adalah menggadaikan barang berharga melalui Pegadaian. Namun, tidak semua aset dapat dijadikan jaminan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Pegadaian sebagai lembaga keuangan bukan bank yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan memang menyediakan berbagai layanan pembiayaan berbasis gadai. Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk objek gadai karena bukan merupakan aset fisik atau instrumen bernilai yang bisa ditaksir.

Kerja sama antara Pegadaian dan BPJS Ketenagakerjaan sendiri bukan terkait layanan gadai, melainkan untuk mempermudah pembayaran iuran. Masyarakat kini dapat membayar iuran secara praktis, baik melalui kanal digital maupun langsung di kantor cabang Pegadaian.

Sebagai alternatif, Pegadaian menawarkan beragam pilihan gadai dengan jaminan barang bernilai, baik melalui skema konvensional maupun syariah. Nilai pinjaman yang diberikan akan ditentukan berdasarkan hasil penaksiran petugas terhadap barang yang dijaminkan.

Secara umum, barang yang dapat digadaikan terbagi dalam dua kategori besar, yaitu emas dan non-emas.

Baca juga: Stabilitas Sektor Keuangan RI Tetap Terjaga, OJK Soroti Dampak Gejolak Global

Emas Masih Jadi Andalan
Emas menjadi jenis jaminan yang paling diminati. Selain nilainya yang relatif stabil, emas juga dikenal tahan terhadap inflasi. Pegadaian menerima gadai emas dalam berbagai bentuk, mulai dari emas batangan, perhiasan (termasuk berlian), hingga saldo Tabungan Emas.

Nasabah dapat memanfaatkan layanan gadai emas fisik maupun gadai berbasis saldo Tabungan Emas, yang kini semakin populer sebagai instrumen investasi sekaligus sumber likuiditas cepat.

Beragam Pilihan Barang Non-Emas
Selain emas, masyarakat juga bisa menggadaikan berbagai barang lain yang memiliki nilai ekonomi. Beberapa di antaranya:

  • Kendaraan bermotor, dengan syarat dokumen seperti BPKB dan STNK lengkap serta lolos pengecekan fisik.
  • BPKB kendaraan, yang dapat digunakan untuk pengajuan pinjaman usaha maupun kebutuhan serbaguna.
  • Barang elektronik, seperti ponsel, laptop, televisi, hingga kamera.
  • Barang mewah, seperti jam tangan dan tas premium.
  • Surat berharga, termasuk saham dan obligasi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
  • Sertifikat properti, seperti SHM dan HGB, khususnya melalui layanan berbasis syariah.

Dengan beragam pilihan tersebut, Pegadaian memberikan fleksibilitas bagi masyarakat untuk mendapatkan dana tunai tanpa harus menjual aset yang dimiliki. Namun, penting bagi nasabah untuk memahami ketentuan dan memastikan kemampuan dalam melunasi pinjaman agar tidak kehilangan barang jaminan.

Baca juga: APBN Tetap Tangguh di Awal 2026, Pemerintah Klaim Siap Redam Gejolak Global

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: