Banner Utama

Polres Pekalongan Amankan 66 Balon Udara, Upaya Cegah Bahaya Petasan Diperketat

Hukum dan Kriminal
By Vivin  —  On Mar 31, 2026
Caption Foto : Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf. (Foto : Dok. Polres Pekalongan).

ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN – Polres Pekalongan mengamankan 66 balon udara liar yang disertai petasan dari sejumlah wilayah dalam operasi gabungan selama masa Lebaran hingga Syawalan 2026, sebagai langkah tegas mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.

Kapolres Pekalongan, AKBP Rachmad C. Yusuf, menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan sinergi antara kepolisian, TNI, dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kolaborasi ini dinilai efektif dalam mengantisipasi aktivitas penerbangan balon udara yang disertai bahan peledak.

“Selama operasi berlangsung, kami berhasil mengamankan 66 balon udara dari berbagai lokasi,” ungkapnya, Selasa (31/3/2026).

Selain balon udara, petugas juga menyita sejumlah barang berbahaya berupa petasan dan bahan pembuatnya. Di antaranya terdapat 250 gram bahan petasan, satu petasan berukuran besar dengan panjang sekitar 1,5 meter dan diameter 30 sentimeter, delapan petasan besar, 38 petasan kecil, serta dua petasan jenis rentengan.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Penertiban dilakukan di sejumlah wilayah yang kerap menjadi titik aktivitas, seperti Kecamatan Karangdadap, Kedungwuni, Bojong, dan Wiradesa. Dari lokasi-lokasi tersebut, aparat menemukan indikasi pembuatan hingga persiapan penerbangan balon udara yang berisiko tinggi.

Pendekatan Represif

Kapolres menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif melalui sosialisasi intensif kepada masyarakat. Edukasi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran akan bahaya balon udara berpetasan, yang dapat memicu kebakaran hingga mengganggu keselamatan penerbangan.

Hasilnya, selama perayaan Syawalan tahun ini, tidak ditemukan adanya korban jiwa maupun insiden serius yang berkaitan dengan balon udara dan petasan di wilayah hukum Polres Pekalongan.

“Ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan yang kami lakukan bersama seluruh pihak berjalan efektif,” ujarnya.

Baca juga: Perketat Pengawasan Distribusi Energi, Polri Ungkap Ratusan Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG

Ia pun mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara liar yang disertai petasan, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap tradisi yang dijalankan.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: