ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, masih belum mencapai kesimpulan terkait apakah peristiwa tersebut masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Hingga kini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum menetapkan status resmi atas kasus tersebut.
Kondisi ini memicu sorotan dari DPR RI. Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, mendesak Komnas HAM untuk segera mengambil sikap tegas agar proses penegakan hukum tidak kehilangan arah, terutama dalam perspektif perlindungan HAM.
Menurut Mafirion, tindakan penyiraman air keras tidak bisa dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Ia menilai peristiwa tersebut telah melanggar sejumlah hak fundamental korban sebagai manusia, termasuk hak atas rasa aman dan kebebasan dari penyiksaan.
“Peristiwa ini jelas melanggar hak untuk hidup aman, hak bebas dari penyiksaan, serta hak atas perlindungan diri. Ini bukan sekadar kriminalitas, tetapi sudah masuk dalam kategori pelanggaran HAM,” tegasnya.
Ia mengingatkan, lambannya penetapan dari Komnas HAM berpotensi melemahkan posisi kasus ini di mata hukum. Tanpa kesimpulan berbasis HAM, aparat penegak hukum dikhawatirkan hanya akan memprosesnya sebagai tindak pidana umum, sehingga mengabaikan dimensi pelanggaran HAM yang lebih luas.
Baca juga:
DPR Dorong Strategi Terpadu Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Lebih jauh, Mafirion menilai ketidakjelasan sikap tersebut dapat berdampak pada upaya perlindungan terhadap para pembela HAM di Indonesia. Ia menegaskan, negara harus hadir secara nyata dalam memberikan jaminan keamanan bagi para aktivis.
“Komnas HAM tidak boleh ragu. Kesimpulan yang cepat dan tepat sangat penting untuk memastikan negara serius melindungi para aktivis HAM,” tegas politisi Fraksi PKB tersebut.
Ia juga mengungkapkan sejumlah risiko jika penetapan kasus terus tertunda. Di antaranya adalah melemahnya posisi korban dalam memperoleh perlindungan menyeluruh, serta sulitnya mengungkap motif dan kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi munculnya efek ketakutan (chilling effect) di kalangan aktivis dan pembela HAM lainnya. Kondisi ini dinilai dapat menghambat kerja advokasi serta menurunkan kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam menegakkan HAM.
Penetapan Status Pelanggaran HAM
Baca juga:
Banjir Demak Kembali Telan Korban, Puan Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Infrastruktur
Mafirion menekankan bahwa penetapan status pelanggaran HAM bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis yang menentukan arah penanganan kasus secara menyeluruh dan berkeadilan.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum dan moral untuk menjamin perlindungan maksimal bagi korban, sekaligus membuka ruang pengungkapan fakta secara utuh, termasuk kemungkinan adanya dalang di balik peristiwa ini,” jelasnya.
Ia pun mendorong Komnas HAM untuk segera bertindak proaktif dan berani dalam mengambil keputusan. Menurutnya, ketegasan lembaga tersebut menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga benar-benar dirasakan oleh korban.
“Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Ketegasan Komnas HAM sangat dibutuhkan,” pungkasnya.