Banner Utama

Mensos Dorong Narapidana Masuk Skema Jaminan Sosial, Lebih dari 112 Ribu WBP Sudah Terdaftar PBI

Nasional
By Ariyani  —  On Mar 27, 2026
Caption Foto : Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat pertemuan bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (27/3/2026). (Foto : Dok. Kemensos).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah membuka peluang lebih luas bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh perlindungan sosial melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI). Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin kesejahteraan kelompok rentan, termasuk narapidana.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan bersama anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Jumat (27/3/2026). Agenda utama pertemuan membahas penguatan perlindungan sosial bagi WBP, khususnya akses terhadap jaminan kesehatan.

Gus Ipul, sapaan akrab Saifullah Yusuf menyebut, langkah ini berlandaskan amanat konstitusi, terutama Pasal 34 UUD 1945 yang mengatur kewajiban negara dalam memelihara fakir miskin dan kelompok rentan lainnya.

Saat ini, dari total sekitar 275 ribu warga binaan di seluruh Indonesia, tercatat lebih dari 112 ribu orang telah masuk dalam skema PBI. Data tersebut masih akan diverifikasi ulang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) guna memastikan ketepatan sasaran melalui pemetaan tingkat kesejahteraan (desil).

“Perlindungan sosial diberikan bagi siapa pun yang memenuhi kriteria. Namun sifatnya sementara, agar mereka bisa bangkit dan mandiri,” ujar Gus Ipul.

Baca juga: Harga BBM Subsidi Tetap hingga Akhir 2026, Pemerintah Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Selain jaminan kesehatan melalui PBI, Kementerian Sosial juga membuka opsi pemberian bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan sembako bagi WBP yang membutuhkan. Setelah tahap perlindungan, program dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial berbasis kebutuhan individu melalui sentra-sentra layanan milik pemerintah.

Bagi warga binaan yang masih produktif dan tidak memerlukan rehabilitasi khusus, pemerintah akan mengarahkan mereka ke program pemberdayaan. Skema ini mencakup pelatihan keterampilan, bantuan usaha, hingga akses pasar guna mendukung kemandirian ekonomi pasca masa pembinaan.

Untuk memastikan program berjalan efektif, Kemensos menekankan pentingnya penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan bersama lintas instansi. Integrasi data dinilai krusial agar bantuan tepat sasaran dan berkelanjutan.

Hak Dasar Warga Negara

Di sisi lain, Rieke Diah Pitaloka menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak dasar warga binaan yang tetap harus dipenuhi negara. Ia mendorong sinergi antara DPR, Kementerian Sosial, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar kebijakan ini dapat segera direalisasikan secara menyeluruh.

Baca juga: Rekrutmen Akpol 2026 Dibuka, Polri Tegaskan Tanpa Jalur Khusus dan Diawasi Publik

“Kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci agar seluruh warga binaan di Indonesia bisa mendapatkan akses jaminan sosial, khususnya BPJS melalui skema PBI,” kata Rieke.

Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti rencana ini dalam waktu dekat sebagai bagian dari upaya memperluas jaring pengaman sosial, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial bagi para narapidana setelah kembali ke masyarakat.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: