Banner Utama

Kurir Sabu 200 Gram Dibekuk di Parkiran Stasiun Purwokerto, Polisi Buru Pemasok dari Jakarta

Caption Foto : Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi. (Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu seberat lebih dari 200 gram yang diduga berasal dari jaringan luar daerah. Seorang pria berinisial DI (43), warga Jakarta Barat, ditangkap saat berada di area parkir Stasiun Kereta Api Purwokerto pada Jumat (13/3/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Purwokerto. Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan dua paket sabu yang dikemas dalam plastik klip transparan dengan berat bruto masing-masing 100,11 gram dan 100,03 gram.

Selain narkotika tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp163 ribu, serta sampel urine milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa tersangka diduga berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan narkotika dari Jakarta menuju Purwokerto.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya diperintah untuk membawa sabu dari Jakarta ke Purwokerto. Barang tersebut diduga milik seseorang berinisial ACO yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,” jelasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk melacak pihak yang diduga menjadi pemasok utama narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta pasal subsider terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

Kapolresta Banyumas juga mengingatkan masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, untuk menjauhi narkoba karena dampaknya yang sangat merusak.

“Kami mengimbau masyarakat, terutama generasi muda, agar tidak mencoba apalagi terlibat dalam peredaran narkoba. Narkotika hanya akan merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, dan berujung pada sanksi hukum yang berat,” tegasnya.

Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal

Ia menambahkan, peran masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Warga diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: