ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Regulasi tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi anak dan pelajar di Indonesia.
Aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini, merupakan turunan dari kebijakan tata kelola sistem elektronik yang secara khusus menekankan perlindungan anak saat mengakses platform digital. Salah satu ketentuan utamanya adalah penundaan akses akun bagi anak berusia di bawah 16 tahun pada layanan digital yang tergolong berisiko tinggi, seperti media sosial dan jejaring daring.
Menurut Hetifah, kebijakan tersebut relevan dengan meningkatnya berbagai ancaman di dunia maya yang kerap menyasar anak dan remaja, mulai dari perundungan siber, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga berbagai modus penipuan daring.
“Ruang digital seharusnya menjadi ruang belajar dan berkembang bagi anak-anak kita, bukan ruang yang membahayakan keselamatan dan kesehatan mental mereka. Karena itu, langkah pemerintah melalui Permen Komdigi ini patut kita dukung sebagai upaya melindungi generasi muda,” kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya.
Baca juga: DPR Dorong Strategi Terpadu Hadapi Ancaman Krisis Pangan Global
Penguatan Literasi Digital
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan, Komisi X DPR RI memandang perlindungan anak di dunia digital sebagai bagian penting dari perkembangan ekosistem pendidikan modern. Ia menilai pelajar saat ini tidak bisa dipisahkan dari teknologi dan media sosial, sehingga kebijakan perlindungan harus berjalan beriringan dengan penguatan literasi digital.
Hetifah menekankan bahwa regulasi saja tidak cukup untuk melindungi anak di internet. Ia mendorong agar sekolah memperkuat pendidikan literasi digital sehingga pelajar mampu menggunakan teknologi secara aman, bijak, dan bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital tidak cukup hanya dengan regulasi. Kita juga perlu memperkuat literasi digital di sekolah agar pelajar mampu menggunakan teknologi secara bijak, aman, dan bertanggung jawab,” jelasnya.
Ia juga menilai keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, orang tua, serta penyelenggara platform digital. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengawasan dan perlindungan terhadap anak di dunia maya dapat berjalan lebih efektif.
Baca juga: Banjir Demak Kembali Telan Korban, Puan Desak Evaluasi Total Mitigasi dan Infrastruktur
Melalui kebijakan ini, Hetifah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih sehat dan ramah bagi anak-anak Indonesia. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus tetap diiringi dengan upaya perlindungan yang memadai bagi generasi muda.
“Transformasi digital harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak. Kita ingin teknologi menjadi sarana pembelajaran dan kreativitas bagi pelajar, sekaligus memastikan mereka tumbuh dalam lingkungan digital yang aman,” pungkasnya.