Banner Utama

Memahami Hak Pensiun Karyawan Swasta: Ini Cara Perhitungan Pesangon dan Manfaat Jaminan Hari Tua

Lifestyle
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Mar 07, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Masa pensiun merupakan fase kehidupan yang perlu dipersiapkan sejak dini agar seseorang tetap memiliki kestabilan finansial setelah tidak lagi bekerja. Perencanaan yang matang dapat membantu pekerja mencapai kemandirian finansial sekaligus menghindari tekanan ekonomi di usia lanjut.

Selama ini masih banyak yang beranggapan bahwa tunjangan pensiun hanya dimiliki oleh aparatur sipil negara. Padahal, pekerja di sektor swasta juga memiliki hak atas berbagai manfaat pensiun yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hak tersebut diberikan sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja setelah memasuki usia pensiun.

Secara hukum, ketika seorang pekerja swasta mencapai usia pensiun, hubungan kerja dengan perusahaan berakhir atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena alasan pensiun. Dalam kondisi tersebut, perusahaan memiliki kewajiban untuk memberikan sejumlah kompensasi kepada pekerja, antara lain uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak.

Besaran perhitungan kompensasi tersebut didasarkan pada upah yang diterima pekerja, yaitu gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap yang diberikan perusahaan. Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021Terdapat tiga komponen utama yang biasanya diterima pekerja saat memasuki masa pensiun.

1. Uang Pesangon

Baca juga: Gaya Hidup Hemat Jadi Strategi Bertahan di Tengah Ketidakpastian Ekonomi

Pekerja yang pensiun berhak mendapatkan uang pesangon dengan perhitungan sebesar 1,75 kali ketentuan pesangon normal. Nilainya disesuaikan dengan masa kerja karyawan.

Misalnya, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun memperoleh satu bulan upah. Sementara pekerja dengan masa kerja delapan tahun atau lebih berhak mendapatkan sembilan bulan upah sebagai dasar perhitungan pesangon.

2. Uang Penghargaan Masa Kerja

Selain pesangon, pekerja juga berhak memperoleh uang penghargaan masa kerja yang diberikan sebagai bentuk apresiasi perusahaan atas loyalitas dan kontribusi selama bekerja.

Besaran penghargaan ini dihitung berdasarkan lamanya masa kerja. Pekerja dengan masa kerja tiga hingga enam tahun berhak mendapatkan dua bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 24 tahun dapat memperoleh hingga sepuluh bulan upah.

Baca juga: Self Reward Jadi Tren Gaya Hidup Sehat, Ini Manfaat dan Cara Menerapkannya

3. Uang Penggantian Hak

Komponen lain yang diberikan adalah uang penggantian hak. Beberapa hal yang termasuk dalam kategori ini antara lain sisa cuti tahunan yang belum diambil, biaya perjalanan pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat asal, serta hak lain yang tercantum dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan

Selain kompensasi dari perusahaan, pekerja juga berhak memperoleh manfaat dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Program Jaminan Pensiun memberikan penghasilan bulanan kepada peserta setelah pensiun. Saat ini, manfaat yang diberikan berkisar antara Rp300.000 hingga maksimal Rp3,6 juta per bulan, tergantung pada besaran iuran dan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Liburan Hemat Tetap Seru, Ini Strategi Cerdas Agar Anggaran Tidak Membengkak

Iuran Jaminan Pensiun sebesar tiga persen dari upah, dengan pembagian satu persen ditanggung pekerja dan dua persen dibayarkan oleh perusahaan.

Sementara itu, program Jaminan Hari Tua memberikan dana yang dapat dicairkan sekaligus ketika pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Iuran JHT sebesar 5,7 persen dari upah, yang terdiri dari dua persen kontribusi pekerja dan 3,7 persen dari perusahaan. 

Sebagai ilustrasi, seorang pekerja bernama Halimah telah bekerja selama 22 tahun dengan gaji pokok Rp13 juta dan tunjangan tetap Rp2 juta. Total upah bulanannya menjadi Rp15 juta. Berdasarkan ketentuan pesangon, Halimah berhak atas uang pesangon sekitar Rp236,25 juta dan uang penghargaan masa kerja sekitar Rp120 juta. Dengan demikian, total kompensasi dari perusahaan mencapai sekitar Rp356,25 juta sebelum memperhitungkan komponen lain.

Jika ditambah dengan manfaat Jaminan Hari Tua yang berasal dari iuran pekerja dan perusahaan selama masa kerja, total dana yang diterima saat pensiun dapat mencapai lebih dari Rp435 juta. 

Meskipun terdapat berbagai program perlindungan pensiun, para pekerja tetap disarankan untuk mempersiapkan dana pensiun secara mandiri. Hal ini penting untuk mengantisipasi berbagai kebutuhan di masa tua, seperti biaya kesehatan, kenaikan harga akibat inflasi, hingga kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca juga: Menu Diet Sehat: Rahasia Tubuh Bugar dan Energi Maksimal Setiap Hari

Dengan perencanaan yang baik, masa pensiun tidak lagi menjadi hal yang menakutkan, melainkan dapat dinikmati sebagai fase kehidupan yang lebih tenang dan sejahtera.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: