Banner Utama

Edukasi Perpajakan Mitra Program MBG, Yayasan Mardi Karya Sejahtera Gandeng KPP Pratama Purwokerto

Banyumas Raya Daerah
By Hermiana  —  On Mar 07, 2026
Caption Foto : Yayasan Mardi Karya Sejahtera bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan bertajuk specTAXcular 2026 Bincang Pajak dan Buka Bersama, Sabtu (7/3/2026).(Foto : Hermiana).

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Yayasan Mardi Karya Sejahtera bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto menggelar kegiatan bertajuk specTAXcular 2026 Bincang Pajak dan Buka Bersama, Sabtu (7/3/2026). Kegiatan ini menjadi forum edukasi perpajakan bagi para mitra yayasan yang terlibat dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua Yayasan Mardi Karya Sejahtera, Hamid Suhendra, mengatakan kegiatan tersebut diikuti berbagai mitra strategis yang terlibat dalam operasional program. Setidaknya ada lima yayasan yang turut berkolaborasi dalam kegiatan tersebut.

“Hari ini saya mengundang semua mitra SPPG terkait dengan SPPI, ahli gizi hingga akuntan untuk memperkenalkan implementasi perpajakan, khususnya bagi para mitra di bawah naungan yayasan dan mitra di bawah BGN,” kata Hamid.

Dalam kegiatan tersebut juga diperkenalkan penggunaan software akuntansi yang akan digunakan untuk membantu pengelolaan keuangan dapur SPPG. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi serta mempermudah proses pencatatan keuangan.

Menurut Hamid, penggunaan sistem akuntansi tersebut akan membuat laporan keuangan lebih tertata dan dapat dipertanggungjawabkan apabila suatu saat dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat maupun pihak terkait.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Ia menjelaskan, sejak program MBG mulai berjalan pada 2025 hingga saat ini pengelolaan SPPG belum dikenakan kewajiban pajak. Namun setelah adanya sosialisasi dan edukasi kepada para mitra, rencananya sistem perpajakan akan mulai diterapkan pada April 2026.

Hamid menegaskan bahwa kewajiban pajak tersebut tidak akan mempengaruhi kualitas menu MBG yang diterima masyarakat.

“Pembayaran pajak tidak akan mengurangi kualitas menu MBG, karena dana yang diterima mitra merupakan insentif penghasilan pribadi. Alurnya dari BGN ke yayasan, kemudian dialokasikan ke program, dan dari situ mulai dikenakan pajak,” jelasnya.

Di wilayah Kabupaten Banyumas sendiri, saat ini tercatat sekitar 198 SPPG telah beroperasi dari total rencana 250 unit. Sementara Yayasan Mardi Karya Sejahtera bersama mitra lainnya mengelola sekitar 50 dapur yang tersebar di empat kabupaten di wilayah Karesidenan Banyumas.

Potensi Pajak MBG

Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal

Sementara itu, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwokerto, Lukman Ramadhan, menyampaikan bahwa program MBG yang memiliki anggaran sekitar Rp300 triliun menyimpan potensi penerimaan pajak yang cukup besar bagi negara.

“Misalnya dari sewa tempat saja sudah ada potensi PPh sekitar 10 persen. Selain itu, jika SPPG dikelola badan usaha seperti CV atau PT maka itu termasuk penghasilan, sedangkan jika dikelola pribadi akan dikenakan PPh 21,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai aktivitas operasional SPPG juga memiliki potensi kewajiban pajak, mulai dari penggajian karyawan hingga transaksi dengan para pemasok bahan makanan.

Meski demikian, Lukman menegaskan bahwa sistem perpajakan tetap menggunakan mekanisme self assessment, di mana wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Teknologi Jadi Jembatan Komunikasi, Telkom University Purwokerto Kembangkan Solusi bagi Penyandang Tunarungu

Melalui kegiatan edukasi ini, para mitra diharapkan semakin memahami pentingnya kepatuhan pajak sekaligus mampu mengelola keuangan secara transparan dan profesional. Dengan begitu, pelaksanaan program MBG tidak hanya memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap penerimaan negara dan pembangunan nasional.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: