ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mulai mengintensifkan pengawasan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026 dengan membuka Posko THR di berbagai wilayah. Langkah ini ditujukan untuk memastikan jutaan pekerja di provinsi tersebut menerima haknya tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah, Ahmad Aziz, menjelaskan posko layanan tersebut beroperasi sepanjang 2–31 Maret 2026. Selain layanan tatap muka di kantor Disnakertrans Jateng, pengaduan juga difasilitasi secara daring melalui LaporGub, Siladu milik Kementerian Ketenagakerjaan, serta layanan WhatsApp khusus aduan dan konsultasi.
“Pemerintah hadir untuk menjamin pekerja memperoleh kesejahteraan menjelang hari raya. Karena itu, setiap laporan akan kami respons cepat,” kata Aziz.
Ia menegaskan, kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya di bawah satu tahun tetap memperoleh THR dengan perhitungan proporsional. Bahkan, pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tetap berhak atas THR selama PHK terjadi dalam kurun 30 hari sebelum Idulfitri.
Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
2,497 Juta Pekerja di Jateng
Data wajib lapor ketenagakerjaan per Februari 2026 mencatat terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan sekitar 2,497 juta pekerja yang berpotensi menerima THR tahun ini. Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov juga menggandeng 35 pemerintah kabupaten/kota.
Aziz mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan kewajiban tersebut. Pelanggaran dapat berujung sanksi administratif, mulai dari teguran hingga tindakan lanjutan apabila rekomendasi pengawas ketenagakerjaan tidak dipatuhi.
Pengalaman tahun lalu menunjukkan pengawasan masih diperlukan. Sepanjang 2025, Disnakertrans Jateng menerima sekitar 100 aduan THR. Dari jumlah itu, 92 kasus berhasil diselesaikan, sedangkan delapan lainnya belum tuntas karena perusahaan menghadapi persoalan serius seperti pailit.
Di sisi lain, kepatuhan juga datang dari kalangan dunia usaha. Human Resources Development PT Selalu Cinta Indonesia, Ari Munanto, menyebut perusahaan telah menyiapkan pembayaran THR bagi sekitar 18.000 karyawan.
Baca juga: Kolaborasi Besar Digencarkan, Jawa Tengah Rancang Penanganan Menyeluruh Banjir Demak
“Per 5 Maret seluruh THR sudah siap kami bayarkan. Bahkan untuk karyawan dengan masa kerja panjang, nominalnya bisa melebihi satu kali gaji,” ujarnya.
Aziz berharap pembukaan Posko THR mampu meminimalkan pelanggaran dan memastikan momentum Idulfitri dapat dirasakan pekerja dengan lebih sejahtera.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.