ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - DPR RI menegaskan komitmennya menjaga akses layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan di tengah polemik penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Kepastian ini diberikan setelah DPR mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat konsultasi lintas kementerian dan lembaga bersama pemerintah.
Dalam pertemuan tersebut, DPR dan pemerintah sepakat memastikan seluruh peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan selama tiga bulan ke depan, dengan iuran yang sepenuhnya ditanggung negara. Kesepakatan ini diambil sembari menunggu proses pembenahan dan pemutakhiran data kepesertaan secara menyeluruh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, perbaikan tata kelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi fokus utama agar persoalan serupa tidak terus berulang. Hal itu disampaikannya usai rapat konsultasi antara Pimpinan DPR bersama Pimpinan Komisi VIII, Komisi IX, dan Komisi XI dengan jajaran pemerintah, termasuk Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Kepala BPS, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Menurut Dasco, jaminan layanan selama tiga bulan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak dasar warga. Ia menegaskan bahwa masyarakat miskin dan rentan tidak boleh menjadi korban persoalan administratif, khususnya terkait validitas data kepesertaan.
“Dalam jangka waktu tiga bulan ke depan, seluruh peserta PBI tetap mendapatkan layanan kesehatan dan iurannya dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
Selama masa transisi itu, DPR bersama pemerintah menugaskan Kementerian Sosial, pemerintah daerah, Badan Pusat Statistik (BPS), serta BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi dan pemutakhiran data desil menggunakan data pembanding terbaru. Langkah ini dinilai penting guna memastikan bantuan PBI tepat sasaran serta menghindari kesalahan data, baik warga yang seharusnya menerima namun terdata keluar, maupun sebaliknya.
DPR juga menekankan agar anggaran PBI yang telah dialokasikan dalam APBN dimanfaatkan secara optimal dan berbasis data yang akurat. Persoalan PBI, menurut Dasco, tidak semata-mata berkaitan dengan pengelolaan anggaran, melainkan menyangkut perlindungan sosial dan hak konstitusional masyarakat.
Selain pembenahan data, DPR meminta BPJS Kesehatan meningkatkan transparansi informasi kepada peserta. BPJS diminta aktif melakukan sosialisasi dan memberikan pemberitahuan resmi apabila terjadi perubahan atau penonaktifan status kepesertaan, baik untuk PBI maupun peserta PBPU yang iurannya ditanggung pemerintah daerah.
“Peserta harus mendapat pemberitahuan yang jelas jika ada perubahan status kepesertaan, agar mereka tidak tiba-tiba kehilangan akses layanan kesehatan,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Untuk jangka menengah hingga panjang, DPR dan pemerintah sepakat mempercepat integrasi data lintas kementerian dan lembaga menuju satu basis data nasional. Integrasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sistem JKN yang lebih adil, berkelanjutan, dan minim polemik di masa depan.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.