ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Menyambut lonjakan perjalanan selama Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto menegaskan kesiapan fasilitas pelayanan, baik di stasiun maupun di atas kereta, agar seluruh perjalanan penumpang aman, nyaman, dan lancar.
Persiapan ini dilakukan melalui kegiatan ramp check Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang digelar bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ramp check ini merupakan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan semua fasilitas pelayanan sesuai ketentuan pemerintah dan siap digunakan penumpang pada periode Angkutan Lebaran.Selama tiga hari, 10–12 Februari 2026, tim ramp check meninjau 10 stasiun di wilayah Daop 5 Purwokerto dan sejumlah kereta api. Fokus utama pemeriksaan meliputi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penumpang.
Di stasiun, pengecekan mencakup fasilitas keselamatan seperti alat pemadam api ringan (APAR), jalur evakuasi, titik kumpul darurat, serta nomor kontak penting. Selain itu, kesiapan fasilitas kesehatan seperti P3K, kursi roda, dan tandu menjadi perhatian utama. Tak kalah penting, tim menilai keamanan stasiun melalui keberadaan CCTV, petugas keamanan, dan ketersediaan informasi pelayanan yang jelas.
Sementara itu, di atas kereta, tim menilai kelayakan fasilitas keselamatan, seperti rem darurat, alat pemecah kaca, APAR, serta informasi jalur evakuasi. Layanan pendukung penumpang, termasuk kebersihan toilet, pengatur suhu udara, fasilitas bagi penyandang disabilitas, dan ketersediaan informasi relasi kereta dan tempat duduk, turut menjadi bagian dari inspeksi.
Fasilitas Penuhi Standar
Baca juga: Obligasi Jadi Primadona Investasi Milenial dan Gen Z, Ini Alasan dan Cara Memulainya
Manager Humas Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menegaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan fasilitas pelayanan telah memenuhi standar.
“Ramp check ini sekaligus menjadi pengingat bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan, terutama menjelang periode puncak Angkutan Lebaran,” ujar As’ad, Jumat (13/2).
Selain pemeriksaan fasilitas, ramp check juga mencakup sektor sarana, prasarana, dan keselamatan operasional. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api serta Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
“Kami berkomitmen meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pelanggan melalui pemenuhan standar layanan dan peningkatan kualitas operasional di seluruh wilayah kerja Daop 5 Purwokerto," pungkasnya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.