ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Banyak masyarakat mengeluhkan pengajuan kredit yang ditolak oleh bank maupun lembaga keuangan. Salah satu penyebab utama yang kerap terjadi adalah riwayat kredit yang buruk. Dalam sistem penilaian kredit, lembaga keuangan sangat bergantung pada rekam jejak pembayaran nasabah untuk menentukan layak tidaknya pinjaman disetujui.
Sejak 2018, sistem BI Checking telah beralih ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan. Melalui sistem ini, setiap debitur diklasifikasikan dalam lima kategori kolektibilitas, mulai dari lancar hingga macet. Semakin buruk skor kredit, semakin kecil peluang pengajuan pinjaman disetujui.
Dalam SLIK, kategori kolektibilitas 1 menunjukkan pembayaran lancar tanpa tunggakan. Sementara itu, kolektibilitas 5 menandakan kredit macet, yakni ketika kewajiban tidak dibayar lebih dari 180 hari. Debitur dalam kategori ini umumnya masuk daftar hitam dan berisiko tinggi ditolak saat mengajukan kredit baru.
Meski demikian, kondisi riwayat kredit yang buruk bukan berarti tidak dapat diperbaiki. Terdapat sejumlah langkah yang bisa dilakukan untuk memulihkan skor kredit agar kembali dinilai layak oleh kreditur.
Baca juga:
Tren “Game Penghasil Uang” Meningkat, Begini Peluang dan Risiko di Balik Game Online
Langkah awal yang penting adalah meminta laporan riwayat kredit. Dari laporan tersebut, debitur dapat mengetahui secara rinci pinjaman mana yang bermasalah dan menjadi penyebab skor kredit menurun. Transparansi ini menjadi dasar untuk menyusun strategi perbaikan.
Selanjutnya, pelunasan utang menjadi kunci utama. Debitur disarankan untuk memprioritaskan pembayaran utang dengan bunga tinggi, lalu melanjutkan ke kewajiban lainnya secara bertahap. Konsistensi dalam pembayaran akan mempercepat perbaikan catatan kredit di sistem.
Bagi yang mengalami kesulitan finansial, opsi restrukturisasi kredit bisa menjadi solusi. Debitur dapat mengajukan negosiasi kepada pihak kreditur, seperti pengurangan bunga, penghapusan denda, hingga perpanjangan tenor. Selama ada itikad baik, lembaga keuangan umumnya membuka ruang untuk penyesuaian skema pembayaran.
Setelah kewajiban mulai dipenuhi, penting untuk rutin memantau pembaruan status kredit di SLIK. Hal ini untuk memastikan bahwa setiap pembayaran telah tercatat dengan benar dalam sistem.
Surat Keterangan Pelunasan
Baca juga:
Harga Emas Hari Ini, 10 April 2026: Antam, UBS, Galeri24 Kompak Bergerak
Jika seluruh utang telah dilunasi namun status belum berubah, debitur dapat meminta surat keterangan lunas dari pihak kreditur. Dokumen ini menjadi bukti resmi untuk mengajukan pembaruan data atau penghapusan catatan negatif di SLIK.
Proses pembaruan data sendiri tidak berlangsung instan. Umumnya, perbaikan skor kredit membutuhkan waktu sekitar 30 hingga 90 hari kerja, tergantung pada kecepatan pelaporan dari lembaga keuangan terkait.
Para ahli keuangan mengingatkan pentingnya menjaga disiplin dalam mengelola utang. Selain melunasi kewajiban, masyarakat juga diimbau untuk rutin memeriksa status kredit guna memastikan tidak ada kesalahan data yang dapat merugikan di kemudian hari.
Dengan langkah yang tepat dan konsisten, riwayat kredit yang semula buruk tetap dapat diperbaiki. Hal ini membuka kembali peluang bagi masyarakat untuk mengakses layanan pembiayaan di masa mendatang.