ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Polda Jawa Tengah kembali menunjukkan keseriusannya dalam memutus rantai kejahatan narkotika hingga ke akar finansialnya. Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis narkotika, dengan total aset yang disita mencapai lebih dari Rp 3,1 miliar.
Dirresnarkoba, Kombes Pol Anwar Nasir. menjelaskan, perkara TPPU ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus narkotika pada Oktober 2025. Saat itu, penyidik mengamankan dua pelaku berinisial S dan MR dengan barang bukti sabu seberat 2,7 gram. Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa transaksi narkotika dilakukan secara non-tunai melalui sejumlah rekening bank.
“Aliran dana mencurigakan inilah yang kemudian kami telusuri. Dari situ penyidikan berkembang hingga mengarah pada pelaku utama,” jelasnya, Rabu (31/12/2025).
Hasil penelusuran mengantarkan penyidik pada tersangka berinisial E.N., yang dikenal dengan sejumlah alias, yakni LEO dan LK. Tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang tercatat pernah terjerat hukum pada 2009, 2016, dan 2018. Ia akhirnya ditangkap pada 12 November 2025 di wilayah Kabupaten Brebes.
Penyidik mendapati bahwa tersangka telah menjalankan praktik pencucian uang hasil kejahatan narkotika selama kurun waktu panjang, sejak 2014 hingga 2025. Dalam periode tersebut, tersangka melakukan pembelian narkotika dalam jumlah besar dengan nilai transaksi mencapai ratusan juta rupiah setiap kali transaksi, yang dilakukan hingga belasan kali.
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo
“Pembayaran narkotika dilakukan melalui rekening atas nama pihak lain serta menggunakan aplikasi tertentu untuk mengaburkan jejak transaksi,” ungkap Anwar.
Untuk menghindari pengawasan aparat, tersangka kerap berpindah-pindah tempat tinggal di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Uang hasil penjualan narkotika kemudian disamarkan dengan cara ditempatkan, dilapisi, dan diintegrasikan ke dalam aset yang tampak legal, seperti properti dan kendaraan bermotor.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit rumah dan bangunan kos-kosan, uang tunai sebesar Rp 1,2 miliar, saldo rekening ratusan juta rupiah, sepeda motor, perhiasan emas, serta berbagai dokumen transaksi perbankan. Total nilai aset yang berhasil diamankan ditaksir mencapai Rp 3,16 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa Polda Jateng tidak hanya memburu pelaku narkotika, tetapi juga menyasar kekuatan finansial mereka.
Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam
“Langkah ini adalah bentuk komitmen kami untuk memiskinkan para bandar narkoba. Perang terhadap narkotika tidak hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga menghancurkan sumber dana dan aset hasil kejahatannya,” tegasnya.
Submit orbit-news.com for GoogleSearchIndex to have it displayed in web search results.
Add orbit-news.com now at https://searchregister.org
Hello,
Add orbit-news.com to SEODIRECTORY fort a better ranking in Web Search results order.
https://seodir.pro
More and more people skip Google Search and ask ChatGPT to search for everything.
Add orbit-news.com to our AI-optimized directory now to increase your chances of being recommended.
Join now: https://AIREG.pro/
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.