ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO – Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC Peradi Purwokerto memberikan apresiasi atas langkah cepat Polresta Banyumas dalam menangani kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mantan petinggi lembaga keagamaan di wilayah Banyumas. Apresiasi tersebut disampaikan menyusul penetapan tersangka oleh penyidik, yang dinilai menjadi titik terang bagi korban dan keluarganya dalam memperjuangkan keadilan.
Ketua
PBH DPC Peradi Purwokerto, AP Bimas Dewanto, SH, MH, menyebut penetapan
tersangka sebagai bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam merespons
laporan masyarakat, khususnya dalam perkara kekerasan seksual.
“Secara psikologis,
kondisi korban sangat memprihatinkan dan sempat mengalami tekanan mental berat.
Berkat pendampingan psikolog, kondisi korban perlahan membaik. Penetapan
tersangka ini memberi harapan besar bagi keluarga korban bahwa keadilan masih
bisa ditegakkan,” ujar Bimas, Senin (26/1/2026).
Menurut Bimas, hingga
saat ini pihaknya terus melakukan komunikasi intensif dengan keluarga korban.
Baik pelapor yang merupakan ayah korban, korban sendiri, maupun para saksi yang
juga diduga mengalami kejadian serupa, tetap berkomitmen melanjutkan proses
hukum hingga tuntas.
Ia menegaskan,
keberlanjutan proses hukum tersebut sejalan dengan ketentuan hukum nasional
yang berlaku. Terlebih, sejak Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara
tegas menyatakan bahwa mekanisme restorative justice (RJ) tidak dapat
diterapkan pada perkara kekerasan seksual.
“Dalam Pasal 82 KUHAP
baru, terdapat sembilan jenis tindak pidana yang dikecualikan dari mekanisme
keadilan restoratif. Salah satunya adalah tindak pidana kekerasan seksual dan
tindak pidana kesusilaan,” jelasnya.
Kebijakan tersebut,
lanjut Bimas, bertujuan memastikan pelaku kekerasan seksual diproses secara
pidana tanpa membuka ruang penyelesaian melalui mediasi atau perdamaian.
Ketentuan ini juga selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang menempatkan
perlindungan korban dan penegakan hukum sebagai prioritas utama.
Larangan penerapan restorative justice mencakup seluruh bentuk kekerasan seksual, baik fisik maupun nonfisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU TPKS, Pasal 281 angka 2 KUHP, serta Pasal 406 huruf b KUHP Tahun 2023. Dengan landasan hukum tersebut, PBH Peradi Purwokerto berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara transparan, adil, dan berpihak pada pemulihan serta perlindungan korban.
Sebagaimana
diberitakan sebelumnya, PBH DPC Peradi Purwokerto menerima pengaduan dugaan
pelecehan seksual yang dilakukan salah satu petinggi lembaga keagamaan di
Kabupaten Banyumas. Korban pelecehan beragam, dari mulai siswa SMA yang magang
di kantor tersebut, hingga mahasiswa.
Baca juga: Svarga Mina Padi Banyumas, Surga Wisata Edukasi di Kaki Gunung Slamet yang Hidupkan Ekonomi Desa
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.