ORBIT-NEWS.COM, BOGOR — Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar praktik produksi sekaligus peredaran kosmetik ilegal yang beroperasi di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk pemilik usaha rumahan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA yang berperan sebagai kurir distribusi.
Menurut Eko, bisnis ilegal ini telah berjalan cukup lama meski dijalankan tanpa latar belakang keahlian di bidang farmasi. RH diketahui hanya lulusan SMK jurusan penerbangan dan telah menjalankan usaha tersebut selama lebih dari dua tahun.
“Produksi kosmetik ini dimulai sejak April 2024 dengan membuat berbagai sediaan farmasi secara mandiri tanpa izin resmi,” jelasnya, Senin (13/4/2026).
Produk yang dihasilkan antara lain toner, sabun wajah cair, krim siang, dan krim malam. Seluruhnya dipasarkan secara daring melalui berbagai platform marketplace dengan harga yang sangat terjangkau.
Baca juga: Polresta Banyumas Bongkar Jaringan Peredaran Obat Terlarang, Seorang Pemuda Ditangkap
Dalam satu paket penjualan seharga Rp35.000, konsumen mendapatkan krim malam, krim siang, sabun wajah, dan toner. Dari aktivitas tersebut, pelaku mampu menjual hingga 90–100 paket setiap harinya.
Bahan Baku Dibeli Online
Untuk memproduksi kosmetik tersebut, pelaku membeli bahan baku secara online, seperti alkohol, sabun batang, serta krim dalam jumlah besar tanpa standar keamanan. Bahan-bahan itu kemudian diolah secara sederhana menjadi produk siap jual.
Hasil pemeriksaan awal di laboratorium forensik menunjukkan adanya kandungan merkuri pada krim siang dan krim malam yang disita. Zat tersebut diketahui berbahaya bagi kesehatan kulit dan dapat menimbulkan dampak serius jika digunakan dalam jangka panjang.
Baca juga: KPK Ungkap Modus Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung dan Ajudan
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi serta melakukan uji laboratorium lanjutan terhadap barang bukti untuk kepentingan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk kosmetik dan memastikan telah memiliki izin edar resmi, karena penggunaan produk ilegal berisiko membahayakan kesehatan,” tegas Eko.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.