Banner Utama

Ini Panduan Mematenkan Bisnismu Secara Resmi!

EKBIS
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Jan 13, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Mematenkan nama usaha bukan hanya soal legalitas, tetapi strategi penting untuk membangun bisnis yang sah, kuat, dan dipercaya. Dengan nama usaha resmi, pemilik bisnis bisa membuka peluang kerja sama, ekspansi usaha, hingga akses pendanaan yang lebih mudah.

Berikut cara mematenkan nama usaha di Indonesia:

  1. Daftar Nama Usaha melalui OSS
    Online Single Submission (OSS) mempermudah pemilik usaha mendaftarkan nama usaha sekaligus mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas resmi badan usaha.

Langkah-langkah:

  1. Patenkan Nama Usaha melalui AHU
    Bagi yang ingin mendirikan CV atau PT, nama usaha juga harus didaftarkan di Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM.

Langkah-langkah:

  1. Daftarkan Nama Usaha sebagai Merek
    Melindungi nama usaha secara komersial penting agar hak eksklusif atas penggunaan nama dan logo dijamin hukum. Proses ini dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Langkah-langkah:

Baca juga: Pergerakan Emas Hari Ini: Antam Melemah, Perhiasan dan Merek Lain Tetap Stabil

  • Kunjungi https://merek.dgip.go.id dan buat akun pemohon.

  • Cek ketersediaan nama atau logo yang ingin didaftarkan.

  • Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen pendukung (identitas, surat pernyataan, desain logo).

  • Bayar biaya PNBP dan simpan bukti pengajuan.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, nama usaha tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas bisnis di mata investor, mitra, dan pelanggan. Mematenkan nama usaha adalah investasi jangka panjang untuk keamanan dan pertumbuhan usaha.

Baca juga: Jelang Ramadan, PT Pertamina Patra Niaga Tambah 1,1 Juta Tabung LPG 3 Kg untuk Jateng–DIY

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: