ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Polresta Banyumas bergerak cepat membongkar praktik penggelapan mobil yang merugikan masyarakat. Dalam waktu hanya dua hari, aparat berhasil mengungkap dua kasus dengan modus berbeda, namun sama-sama memanfaatkan celah kepercayaan korban.
Kasus terbaru terjadi di wilayah Pasirmuncang, Purwokerto Barat, di mana seorang pelaku berinisial JZ (31) yang diketahui menjalankan usaha rental mobil diduga melakukan penggelapan kendaraan milik mitranya sendiri.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pelaku awalnya menerima dua unit mobil untuk disewakan. Namun, alih-alih menjalankan kesepakatan, kendaraan tersebut justru digadaikan tanpa seizin pemilik.
“Pelaku menerima titipan kendaraan untuk direntalkan, tetapi malah menyalahgunakan kepercayaan dengan menggadaikannya,” jelasnya, Minggu (26/4/2026).
Baca juga:
Curug Bayan Jadi Primadona Wisata Alam, Ini Alasan Wajib Masuk Daftar Liburan
Dua mobil yang menjadi objek penggelapan tersebut masing-masing adalah Honda Brio Satya tahun 2024 dan Honda Mobilio tahun 2018.
Ada Perjanjian Tertulis
Korban berinisial PRY (43), seorang guru asal Banyumas, mengaku tertipu oleh skema kerja sama yang terlihat meyakinkan. Ia bahkan telah menandatangani perjanjian resmi sebelum menyerahkan kendaraannya.
“Saya pikir aman karena ada perjanjian tertulis. Ternyata mobil saya digadaikan tanpa sepengetahuan,” ungkap korban.
Pengungkapan ini melengkapi kasus sebelumnya yang juga berhasil diungkap dalam kurun waktu yang sama. Pada kasus terdahulu, pelaku menggunakan modus berpura-pura membantu menjual kendaraan, namun berujung pada tindakan penggadaian ilegal.
Baca juga:
Stok Pupuk Aman, Petani di Mernek Nikmati Lonjakan Hasil Panen
Menurut Kapolresta, maraknya kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, terutama yang terlibat dalam bisnis rental maupun jual beli kendaraan.
“Dalam dua hari, kami mengungkap dua kasus penggelapan mobil. Ini menunjukkan adanya pola kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan dalam transaksi,” tegasnya.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas bersama sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen perjanjian kerja sama, surat kendaraan, hingga bukti transaksi gadai. Proses hukum pun tengah berjalan.