Banner Utama

KPK Ungkap Modus Pemerasan yang Dilakukan Bupati Tulungagung dan Ajudan

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Apr 12, 2026
Caption Foto : Penangkapan bupati Tulungagung oleh KPK. (Foto ; Dok. KPK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030 berinisial GSW bersama ajudannya, YOG. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK langsung melakukan penahanan terhadap GSW dan YOG selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa modus yang digunakan bermula dari kebijakan internal usai pelantikan GSW sebagai bupati. Ia diduga meminta para pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal.

“Dokumen tersebut diduga menjadi alat kontrol untuk menekan para pejabat agar tetap patuh dan mengikuti arahan bupati,” ungkap Budi.

Selain itu, melalui perantara ajudannya, GSW diduga aktif meminta sejumlah uang kepada kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat lainnya. Total permintaan mencapai sekitar Rp5 miliar dari 16 OPD, dengan besaran yang bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar.

Baca juga: Polresta Banyumas Ungkap Investasi Pemotongan Sapi Fiktif, Satu Pelaku Diamankan

Intervensi Pergeseran Anggaran

Tak berhenti di situ, KPK juga menemukan adanya dugaan intervensi dalam pergeseran anggaran di sejumlah OPD. Dari proses tersebut, GSW disebut meminta bagian hingga 50 persen dari nilai anggaran yang dikelola.

Dari keseluruhan permintaan, sekitar Rp2,7 miliar telah terkumpul dan diterima. Dana itu diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembagian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pihak di Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tulungagung.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, uang tunai sebesar Rp335,4 juta, serta beberapa barang mewah seperti sepatu bermerek Louis Vuitton.

KPK juga mengungkap bahwa sebagian OPD terpaksa mencari sumber dana untuk memenuhi permintaan tersebut, bahkan dengan cara meminjam uang atau menggunakan dana pribadi.

Baca juga: Mantan Direktur PT Dana Syariah Indonesia Ditahan, Polisi Kejar Aset dan Buka Jalan Restitusi Korban

“Hal ini berpotensi memicu praktik lanjutan seperti pengaturan proyek atau gratifikasi untuk menutup kebutuhan setoran,” tambah Budi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B terkait pemerasan dan gratifikasi.

KPK mencatat, sepanjang tahun 2026, praktik serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Cilacap, Pati, dan Kota Madiun. Kondisi ini menunjukkan pola korupsi berbasis pemerasan di tingkat daerah masih terus berulang.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: