Banner Utama

Polres Pekalongan Musnahkan Ribuan Petasan dan Balon Udara Liar

Daerah
By Vivin  —  On Apr 01, 2026
Caption Foto : Polres Pekalongan bersama dengan Unit Jibom memusnahkan petasan dan balon udara hasil sitaan. (Foto : Dok. Polres Pekalongan).

ORBIT-NEWS.COM, PEKALONGAN - Polres Pekalongan memusnahkan ribuan barang bukti berupa petasan dan balon udara hasil sitaan selama periode Lebaran hingga Syawalan 1447 Hijriah. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keamanan masyarakat sekaligus mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan bahan peledak ilegal.

Pemusnahan dilakukan di kawasan terbuka Desa Rowolaku, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan. Lokasi tersebut dipilih karena dinilai aman, jauh dari permukiman warga, sehingga meminimalisir dampak ledakan terhadap lingkungan sekitar.

Kegiatan ini melibatkan Unit Penjinak Bom (Jibom) Subden Komposit Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah yang bertugas memastikan proses disposal berjalan sesuai standar operasional dan prosedur keselamatan tinggi.

Kasubsi Penmas Sihumas, Ipda Warsito menegaskan. bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama pasca perayaan Idulfitri.

“Seluruh barang bukti ini merupakan hasil operasi selama Ramadan hingga Syawalan. Kami pastikan pemusnahan dilakukan oleh tim ahli agar aman dan terkendali,” ujar Warsito.

Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal

Dari hasil penindakan tersebut, petugas menyita hampir 10 kilogram bubuk mercon serta puluhan petasan siap ledak. Salah satu temuan yang mencolok adalah petasan berukuran jumbo dengan panjang sekitar 1,5 meter dan diameter mencapai 30 sentimeter.

Selain itu, turut dimusnahkan delapan petasan berukuran besar, 38 petasan kecil, serta dua rangkaian petasan jenis rentengan. Seluruhnya dihancurkan melalui metode peledakan terkontrol oleh tim Jibom.

Balon Udara

Tidak hanya fokus pada bahan peledak, polisi juga memusnahkan 66 balon udara tradisional yang diamankan dari berbagai wilayah. Balon udara tersebut diketahui diterbangkan secara liar dan kerap disertai petasan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penerbangan serta jaringan listrik.

Menurut Warsito, praktik menerbangkan balon udara tanpa pengawasan dapat menimbulkan risiko serius, mulai dari kebakaran hingga gangguan teknis pada pesawat.

Baca juga: Kolaborasi Besar Digencarkan, Jawa Tengah Rancang Penanganan Menyeluruh Banjir Demak

“Ini menjadi perhatian serius kami karena dapat membahayakan jalur penerbangan dan infrastruktur vital. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menerbangkan balon udara liar, apalagi disertai bahan peledak,” tegasnya.

Polres Pekalongan memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran petasan ilegal maupun aktivitas berbahaya lainnya demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: