Banner Utama

Residivis Penipuan Berkedok Pengobatan Spiritual Dibekuk di Sragen

Caption Foto : Barang bukti mobil yang dibawa pelaku diamankan Polresta Banyumas. (Foto : Dok. Polresta Banyumas).

ORBIT-NEWS.COM, BANYUMAS — Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus pengobatan spiritual yang meresahkan warga. Pelaku berinisial RSD (56), warga Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya ditangkap setelah sempat melarikan diri usai menjalankan aksinya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial PW (57), perempuan asal Desa Jompo Kulon, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas. Korban mengaku menjadi korban penipuan oleh seseorang yang mengaku sebagai tokoh agama yang memiliki kemampuan menyembuhkan penyakit.

“Pelaku mendekati korban dengan mengaku sebagai kiai sekaligus santri dari Gus Dur yang dapat melakukan pengobatan spiritual. Korban kemudian diminta menyerahkan perhiasannya untuk didoakan, namun pelaku justru melarikan diri,” kata Kapolresta. 

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 09.30 WIB di tepi Jalan Raya Desa Jompo Kulon. Saat itu korban yang sedang berjalan kaki dihampiri pelaku yang mengendarai mobil Toyota Avanza berwarna silver. Dengan mengenakan peci putih, baju koko, sorban kotak-kotak, dan sarung, pelaku meyakinkan korban bahwa dirinya mampu melakukan pengobatan spiritual. Korban kemudian diajak masuk ke dalam mobil untuk berbincang.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan pengobatan dengan cara mendoakan perhiasan milik korban. Korban yang percaya kemudian diminta melepas gelang emas dan cincin batu merah untuk direndam dalam air sebagai bagian dari ritual doa.

Namun setelah perhiasan diserahkan, pelaku justru menyuruh korban turun dari mobil dan langsung melarikan diri meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa gelang emas seberat sekitar 50 gram dan cincin batu merah seberat sekitar 3 gram dengan total nilai mencapai sekitar Rp19,8 juta.

Ditangkap di Sragen

Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku di wilayah Sragen, Jawa Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya mobil Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi, peci putih, baju koko, sorban, sarung, serta kuitansi pembelian perhiasan milik korban.

Baca juga: Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RSD merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa sebelumnya.

Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, terutama yang mengatasnamakan tokoh agama atau pengobatan spiritual.

“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, apalagi sampai menyerahkan uang atau barang berharga,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun.

Baca juga: Teknologi Jadi Jembatan Komunikasi, Telkom University Purwokerto Kembangkan Solusi bagi Penyandang Tunarungu

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: