Banner Utama

KPK Tahan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Mar 12, 2026
Caption Foto : Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi ditahan KPK, Kamis (12/3/2026). (Foto : Dok. Tangkapa Layar).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024, Kamis (12/3/2026). Penahanan dilakukan setelah penyidik menilai terdapat bukti yang cukup terkait penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan pembagian kuota haji tersebut.

Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 8 Januari 2026. Dalam perkara ini, ia tidak sendiri. Penyidik juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz yang dikenal dengan nama Gus Alex. Keduanya diduga terlibat dalam penerbitan aturan yang mengubah mekanisme distribusi kuota haji tambahan tahun 2024.

Kasus ini berawal dari tambahan 20 ribu kuota haji yang diberikan untuk Indonesia pada 2024. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kuota tambahan tersebut seharusnya diprioritaskan bagi jemaah haji reguler yang telah lama mengantre keberangkatan. Namun dalam praktiknya, melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagi sama rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Penyidik menilai kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, khususnya Pasal 64 yang mengatur proporsi pembagian kuota antara jemaah reguler dan khusus. Perubahan pembagian kuota tersebut diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Dalam proses penyidikan, Yaqut disebut sempat beralasan bahwa keputusan tersebut diambil menggunakan diskresi sebagai menteri. Namun KPK menilai langkah itu tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan aturan yang sudah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal

Saat ini, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus yang berkaitan dengan kebijakan kuota haji tambahan tersebut. Kasus ini juga menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan kuota haji yang selama ini sangat dinantikan oleh jutaan calon jemaah di Indonesia.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: