Banner Utama

Tak Semua Emas Wajib Dizakati, Ini Syarat dan Ketentuannya dalam Islam

Pendidikan
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Mar 09, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang memiliki kemampuan secara ekonomi. Dalam ajaran Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis utama, yaitu zakat fitrah yang ditunaikan menjelang Idulfitri, serta zakat mal atau zakat harta yang mencakup berbagai bentuk kekayaan, termasuk emas.

Di antara jenis zakat mal, zakat emas menjadi salah satu yang wajib dikeluarkan apabila kepemilikan emas telah memenuhi ketentuan syariat. Meski demikian, masih banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami aturan mengenai zakat emas, termasuk apakah semua jenis emas, seperti perhiasan, wajib dizakati.

Secara umum, zakat emas hanya diwajibkan bagi umat Muslim yang memiliki emas dengan jumlah tertentu dan memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan. Salah satu syarat utama adalah bahwa emas tersebut harus benar-benar menjadi milik pribadi secara sah, bukan berasal dari pinjaman atau titipan orang lain.

Selain itu, emas yang dimiliki juga harus telah mencapai haul, yaitu telah tersimpan selama satu tahun penuh dalam kepemilikan seseorang. Jika emas tersebut belum mencapai masa kepemilikan satu tahun, maka kewajiban zakat belum berlaku.

Syarat berikutnya adalah terpenuhinya batas minimal kepemilikan atau nisab. Dalam ketentuan zakat, nisab emas ditetapkan sebesar 85 gram emas murni, yang setara dengan 20 dinar. Jika total emas yang dimiliki telah mencapai atau melebihi jumlah tersebut dan telah tersimpan selama satu tahun, maka pemiliknya diwajibkan untuk menunaikan zakat.

Baca juga: Teknologi Jadi Jembatan Komunikasi, Telkom University Purwokerto Kembangkan Solusi bagi Penyandang Tunarungu

Kewajiban zakat atas emas juga memiliki landasan dalam Al-Qur’an. Dalam Surah At-Taubah ayat 34, Allah SWT memperingatkan tentang bahaya menimbun emas dan perak tanpa menunaikan kewajiban zakatnya. Ayat tersebut menegaskan bahwa harta yang disimpan tanpa digunakan di jalan Allah dapat membawa konsekuensi yang berat bagi pemiliknya.

Kategori Emas Wajib Zakat

Adapun emas yang termasuk dalam kategori wajib dizakati cukup beragam. Di antaranya adalah emas dalam bentuk batangan, logam, hasil leburan, suvenir, bejana, hingga berbagai bentuk kerajinan yang berbahan dasar emas.

Selain itu, perhiasan emas yang digunakan secara tidak sesuai syariat, misalnya perhiasan emas yang dipakai oleh laki-laki atau wadah makan dan minum berbahan emas, juga termasuk dalam kategori yang wajib dizakati. Begitu pula emas yang dimiliki dengan tujuan investasi atau diperjualbelikan sebagai aset perdagangan.

Namun, apabila emas yang dimiliki belum mencapai batas nisab atau belum tersimpan selama satu tahun, maka pemiliknya belum memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat atas harta tersebut.

Baca juga: Beasiswa Bank Indonesia 2026 Dibuka di UIN Saizu: Bantuan Rp1 Juta per Bulan, Peluang Emas Cetak Generasi Melek Keuangan

Dengan memahami ketentuan zakat emas secara tepat, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan kewajiban ini dengan benar sekaligus menjadikan harta yang dimiliki lebih berkah dan bermanfaat bagi sesama.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: