ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru justru dirancang untuk melindungi hak warga negara, termasuk mereka yang kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Ia memastikan bahwa pengkritik kebijakan publik, seperti komedian sekaligus pengamat sosial Pandji Pragiwaksono, tidak akan menjadi sasaran pemidanaan secara sewenang-wenang dalam sistem hukum pidana yang baru.
Menurut Habiburokhman, pembaruan dua regulasi utama tersebut menandai pergeseran paradigma hukum nasional. Hukum pidana tidak lagi berfungsi sebagai instrumen represif untuk menjaga kekuasaan, melainkan sebagai sarana keadilan yang berpihak pada hak asasi dan kebebasan berekspresi warga negara.
“Kita sudah meninggalkan KUHP warisan kolonial Belanda dan KUHAP peninggalan Orde Baru. KUHP dan KUHAP yang baru memiliki roh yang sama sekali berbeda,” ujar politisi Partai Gerindra itu, Minggu (11/1/2026).
Ia menjelaskan, KUHP lama menganut asas monistis, di mana seseorang dapat dipidana hanya karena unsur-unsur delik dalam pasal terpenuhi, tanpa mempertimbangkan kondisi psikologis atau niat pelaku. Selain itu, KUHAP lama juga belum mengenal mekanisme keadilan restoratif dan memberikan ruang besar bagi penahanan yang bersifat subyektif.
Sebaliknya, KUHP baru mengadopsi asas dualistis. Artinya, selain unsur perbuatan, hakim juga wajib menilai sikap batin atau niat pelaku saat tindak pidana dilakukan. Prinsip ini tertuang dalam sejumlah pasal penting, seperti Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru. Lebih jauh, Pasal 53 KUHP baru bahkan menegaskan bahwa hakim wajib mengedepankan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum semata, sebuah pendekatan yang dinilai lebih manusiawi dan kontekstual.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
Sementara itu, dalam KUHAP baru, perlindungan terhadap saksi, tersangka, dan terdakwa diperkuat secara signifikan. Salah satunya melalui peran advokat yang lebih aktif dalam proses pendampingan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143.
Selain itu, syarat penahanan kini dibuat lebih objektif dan terukur melalui ketentuan Pasal 100 ayat (5) KUHAP. Negara juga diwajibkan menerapkan mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 KUHAP.
“Pengaturan ini sangat relevan untuk melindungi aktivis, jurnalis, maupun masyarakat yang menyampaikan kritik,” kata Habiburokhman.
Ia menambahkan, kritik terhadap pemerintah pada dasarnya disampaikan melalui ujaran. Oleh karena itu, untuk menilai apakah sebuah ujaran layak dipidana, aparat penegak hukum harus memahami maksud dan sikap batin orang yang menyampaikannya.
“Jika niatnya murni kritik, maka pelaku memiliki ruang yang luas untuk menjelaskan maksud tersebut melalui mekanisme keadilan restoratif,” pungkasnya.
mfesshzxilplvtplsyinxozzmdkjdf
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.