ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN — Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kebumen kembali menunjukkan hasil nyata. Sepanjang Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkoba dan menyita ratusan gram sabu serta puluhan butir pil ekstasi dari tangan para pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, Polres Kebumen mengamankan total sabu seberat sekitar 216,34 gram dan 50 butir pil ekstasi. Jumlah ini dinilai cukup besar untuk wilayah Kebumen dan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika yang mulai mengkhawatirkan.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya sejak awal tahun. Dari rangkaian operasi itu, empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka.
“Keempat tersangka kami amankan di lokasi dan waktu yang berbeda sepanjang Januari 2026. Ini merupakan komitmen kami untuk menutup ruang gerak peredaran narkotika di Kebumen,” kata Kapolres, Selasa (20/1/2026).
Para tersangka masing-masing berinisial RHS, IH, RDA, dan K. RHS, warga Kelurahan Bumirejo, Kebumen, diamankan lebih dulu pada 4 Januari 2026 di wilayah Desa Kutosari, Kecamatan Kebumen. Dari tangan RHS, polisi menyita sabu seberat 93,90 gram yang dikemas dalam 33 plastik klip bening dan diduga siap edar.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 12 Januari 2026 terhadap tersangka IH, warga Desa Kedawung, Kecamatan Pejagoan. Selain sabu seberat 25,65 gram, petugas juga menemukan 50 butir pil inex atau ekstasi yang disimpan tersangka. Selanjutnya, polisi mengamankan RDA, warga Desa Pejagoan, pada 18 Januari 2026. Dari lokasi penangkapan, petugas menyita sabu dengan berat sekitar 49,15 gram. Sehari berselang, tersangka terakhir berinisial K ditangkap di kediamannya di kawasan RSS Jatimulyo, Kecamatan Alian, dengan barang bukti sabu seberat kurang lebih 73,28 gram.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana berat karena kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I dengan jumlah melebihi lima gram.
Kapolres Kebumen menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkoba di wilayahnya. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan semua pihak. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Ini demi masa depan generasi muda dan keamanan Kebumen,” tegasnya.
Baca juga: Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polresta Banyumas Tingkatkan Patroli di Jam Rawan
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.