Banner Utama

Pelaporan Pajak Berubah, Coretax Wajibkan Investor Cantumkan Nilai Pasar Aset

EKBIS
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Mar 26, 2026
Caption Foto : Ilustrasi.

ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax, yang membawa perubahan signifikan dalam tata cara pelaporan harta dan kewajiban pajak. Salah satu perubahan utama adalah kewajiban bagi wajib pajak, khususnya investor, untuk mencantumkan nilai pasar terkini dari aset investasi pada akhir tahun pajak, bukan lagi sekadar harga perolehan.

Dalam sistem baru ini, setiap aset yang dilaporkan harus mencerminkan “nilai saat ini” per 31 Desember. Kebijakan tersebut dinilai bertujuan meningkatkan akurasi data perpajakan sekaligus memberikan gambaran riil atas kepemilikan aset wajib pajak.

Bagi masyarakat yang memiliki investasi seperti reksa dana, perubahan ini sempat menimbulkan kebingungan. Namun, DJP memastikan proses pelaporan tetap dapat dilakukan dengan mudah selama wajib pajak memahami alurnya dan menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Untuk memulai pelaporan, wajib pajak perlu mengakses situs resmi Coretax dan masuk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta kata sandi yang telah terdaftar. Selain itu, kepemilikan Sertifikat Elektronik menjadi syarat penting karena berfungsi sebagai tanda tangan digital saat pengiriman SPT Tahunan.

Baca juga: Inflasi Banyumas Raya Melandai di Maret 2026, Permintaan Lebaran Tetap Jadi Pemicu Utama

Setelah berhasil masuk, wajib pajak dapat membuat konsep SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi dan memilih tahun pajak yang akan dilaporkan. Tahapan ini menjadi pintu awal untuk menginput seluruh data harta, termasuk investasi reksa dana.

Agar proses pelaporan berjalan lancar, wajib pajak disarankan menyiapkan laporan pajak tahunan dari platform investasi atau sekuritas terlebih dahulu. Dokumen tersebut umumnya memuat informasi penting seperti nilai perolehan, nilai pasar akhir tahun, serta identitas produk investasi.

Selain itu, DJP menekankan pentingnya memastikan seluruh aset telah tercantum dengan benar pada daftar harta sebelum pengiriman SPT. Ketelitian dalam memasukkan data menjadi kunci, mengingat sistem Coretax menuntut pelaporan yang lebih rinci dibandingkan sistem sebelumnya.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa pelaporan investasi reksa dana tidak akan menambah beban pajak. Hal ini karena reksa dana bukan termasuk objek pajak penghasilan tambahan. Pelaporan yang dilakukan murni bertujuan transparansi dan kepatuhan administrasi.

Dengan penerapan Coretax, pemerintah berharap kesadaran dan kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, seiring dengan sistem yang lebih modern, terintegrasi, dan akuntabel.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTOBIZ, Platform Digital Terpadu untuk Permudah Bisnis Kelola Keuangan

Tags:
Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: