Banner Utama

DPR Ingatkan Darurat Koordinasi Penanganan Bencana di Tengah Krisis Sumatra

Politik
By Ariyani  —  On Dec 24, 2025
Caption Foto : Anggota Komisi VIII DPR RI, Husni. (Foto : Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Penanganan bencana alam di Indonesia kembali menuai perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi VIII DPR RI, Husni, menilai mekanisme penanggulangan bencana nasional masih menghadapi persoalan mendasar, terutama lemahnya koordinasi dan integrasi antarkementerian serta lembaga terkait. Kondisi ini dinilai menghambat efektivitas bantuan, meskipun pemerintah pusat telah menyalurkan berbagai bentuk dukungan ke daerah terdampak.

Husni mengungkapkan, saat ini sedikitnya tiga bencana besar tengah melanda wilayah Sumatra, yakni di Provinsi Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Dari ketiga daerah tersebut, Aceh disebut mengalami dampak paling luas karena bencana menjangkau lebih dari 18 kabupaten dan kota. Beberapa wilayah bahkan sempat terisolasi akibat akses yang terputus.

“Dampak terberat terjadi di Aceh Tamiang. Ada pula daerah seperti Gayo Lues dan Bener Meriah yang sebelumnya sulit dijangkau dan baru bisa diakses dalam beberapa hari terakhir,” ujar Husni.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat sejatinya telah mengerahkan berbagai sumber daya untuk membantu penanganan bencana. Bantuan tersebut melibatkan banyak institusi, mulai dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kementerian Sosial, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Perumahan Rakyat, hingga Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Namun demikian, menurut politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut, keberadaan bantuan belum sepenuhnya menjawab kebutuhan riil di lapangan. Ia menilai masih terdapat kesenjangan antara bantuan yang disalurkan dan dampak yang dirasakan masyarakat terdampak bencana.

“Bantuan memang datang, tetapi persoalannya adalah apakah bantuan itu benar-benar tepat sasaran dan menjawab kebutuhan korban? Dalam banyak kasus, jawabannya masih belum,” tegasnya.

Husni menyoroti persoalan utama yang terletak pada absennya sistem komando terpadu dalam penanggulangan bencana. Setiap kementerian dan lembaga dinilai masih bergerak sesuai kewenangannya masing-masing tanpa koordinasi yang solid. Kondisi ini diperparah dengan posisi BNPB yang masih berstatus sebagai badan, sehingga dinilai memiliki keterbatasan dalam mengoordinasikan lintas sektor.

“Meski TNI dan Polri turut dilibatkan, jika tidak ada satu komando yang jelas, semua akan berjalan sendiri-sendiri. Padahal, dalam situasi darurat harus ada satu pihak yang memimpin dan mengambil keputusan strategis,” ujarnya.

Situasi tersebut, lanjut Husni, menjadi alarm penting bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyempurnakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurutnya, regulasi tersebut sudah tidak sepenuhnya relevan dengan tantangan kebencanaan saat ini yang semakin kompleks, masif, dan berdampak luas lintas sektor.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

Bahkan, di internal Komisi VIII DPR RI, muncul wacana untuk memperkuat peran BNPB, termasuk kemungkinan peningkatan status kelembagaan menjadi kementerian. Langkah ini dinilai penting mengingat Indonesia merupakan wilayah yang sangat rentan terhadap bencana alam.

“Kita ini seperti supermarket bencana. Belum selesai penanganan di satu daerah, bencana lain sudah muncul di wilayah berbeda,” katanya.

Husni menegaskan, dalam revisi undang-undang ke depan, BNPB harus ditempatkan sebagai pemimpin utama yang mampu mengintegrasikan seluruh elemen kebencanaan, mulai dari kementerian teknis, TNI, Polri, hingga lembaga pendukung seperti BMKG. Ia juga menekankan pentingnya kepemimpinan yang kuat dalam menentukan kebijakan krusial, seperti penetapan status tanggap darurat, perencanaan pembangunan hunian sementara, hingga penyediaan hunian tetap bagi korban bencana.

Sebagai Ketua Dewan Pengawas Bencana DPR RI, Husni menyebutkan bahwa terdapat sekitar 15 mitra kerja yang terlibat dalam urusan kebencanaan. Tanpa sinergi yang kuat, menurutnya, seluruh upaya tersebut tidak akan berjalan optimal.

“Kebencanaan bukan hanya soal BNPB atau Kementerian Sosial. Yang terdampak bukan hanya rumah ibadah atau sekolah, tetapi juga jalan, perumahan, dan berbagai sektor kehidupan lainnya. Semua harus terhubung,” jelasnya.

Baca juga: Dorong Digitalisasi Layanan Kesehatan, BURT DPR RI Usulkan Integrasi Data Jasindo dan RS Kasih Ibu Solo

Selain penanganan darurat, Husni juga menyoroti aspek pemulihan pascabencana, terutama di wilayah yang mengalami kerusakan parah hingga menghilangkan permukiman warga. Ia menilai relokasi semata tidak cukup tanpa dibarengi pembangunan kawasan baru yang layak dan terintegrasi.

“Harus ada perkampungan baru yang dilengkapi rumah ibadah, sekolah, serta sarana pendukung lainnya agar masyarakat bisa kembali menjalani kehidupan secara normal,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Legislator dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara I tersebut berharap revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026. Ia menilai penguatan sistem kebencanaan nasional merupakan kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.

“Mudah-mudahan pada 2026 pembahasan revisi undang-undang ini bisa segera dilakukan, karena sistem penanggulangan bencana yang kuat adalah kunci keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Baca juga: Bimtek Jadi Titik Awal, PKS Jateng Pertegas Arah Menuju Partai Besar

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: