ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Komisi XII DPR RI menegaskan bahwa denda bernilai triliunan rupiah yang dijatuhkan kepada puluhan perusahaan pelanggar lingkungan tidak boleh berhenti sebagai pemasukan negara semata. Dana tersebut harus dikelola secara transparan dan diarahkan langsung untuk memulihkan kerusakan lingkungan serta membantu masyarakat yang terdampak.
Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mengungkapkan bahwa sebanyak 28 perusahaan telah dikenai sanksi denda dan pencabutan izin akibat pelanggaran lingkungan berat, dengan total nilai denda mencapai sekitar Rp4,8 triliun. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Komisi XII bersama Menteri Lingkungan Hidup di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Ratna menilai, besarnya nilai denda tersebut membawa ekspektasi publik yang tinggi agar penggunaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi wilayah dan warga yang selama ini menanggung dampak kerusakan lingkungan. Menurutnya, dana denda harus dikembalikan ke lokasi terdampak melalui program pemulihan lingkungan, rehabilitasi ekosistem, serta pemulihan sosial ekonomi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya kejelasan mekanisme pengelolaan dan penyaluran dana tersebut. Transparansi dinilai menjadi kunci agar publik dapat ikut mengawasi proses pemulihan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
“Dengan pengelolaan yang terbuka, masyarakat bisa melihat secara langsung bahwa sanksi terhadap pelanggaran lingkungan benar-benar membawa perbaikan, bukan sekadar angka di atas kertas,” ujar Ratna.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
Lebih lanjut, Politisi PKB itu menyatakan bahwa Komisi XII DPR RI mendukung langkah pemerintah dalam melakukan pembenahan dan transformasi besar di sektor lingkungan hidup. Namun, ia mengingatkan agar percepatan kebijakan tidak mengabaikan prinsip akuntabilitas, keakuratan data, serta keberlanjutan ekologi dalam jangka panjang.
Ratna menegaskan, pembangunan ekonomi nasional tidak boleh dipisahkan dari upaya perlindungan lingkungan. Menurutnya, lingkungan hidup bukan sekadar pendukung pertumbuhan ekonomi, melainkan fondasi utama bagi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
“Tanpa lingkungan yang sehat, tidak akan ada pembangunan yang berkelanjutan. Perlindungan ekologi harus menjadi pijakan utama setiap kebijakan,” pungkasnya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.