ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda mengusulkan kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4 persen menjadi kisaran 5,5 hingga 7 persen. Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat sistem kepartaian sekaligus meningkatkan efektivitas pemerintahan.
“Ambang batas ini penting agar terjadi pelembagaan partai politik yang lebih kuat, baik dari sisi struktur maupun dukungan suara,” jelasnya, Minggu (26/4/2026).
Tak hanya di tingkat nasional, Rifqinizamy juga mengusulkan agar kebijakan parliamentary threshold diterapkan hingga level daerah, termasuk provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini dinilai perlu untuk menjaga konsistensi sistem politik secara menyeluruh.
Tawarkan Dua Skema
Ia memaparkan dua skema yang bisa diterapkan. Pertama, skema berjenjang dengan perbedaan ambang batas di tiap level pemerintahan, misalnya 6 persen di tingkat nasional, 5 persen di provinsi, dan 4 persen di kabupaten/kota.
Kedua, skema standar tunggal yang lebih tegas, di mana partai yang tidak memenuhi ambang batas nasional secara otomatis kehilangan kursinya di daerah.
“Jika tidak lolos parliamentary threshold nasional, maka kursi di daerah juga tidak berlaku,” tegasnya.
Menurut Rifqinizamy, kebijakan ini akan berdampak pada terciptanya sistem pemerintahan yang lebih efektif, dengan dukungan partai-partai yang sehat dan mampu menjalankan fungsi checks and balances secara optimal.
Baca juga: Waspada “El Nino Godzilla”, DPR Minta Pemerintah Perkuat Mitigasi dan Edukasi Bencana Sejak Dini
Ia pun menilai langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia, terutama dalam menciptakan pemerintahan yang stabil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.