Banner Utama

Peran KUA Kini Makin Luas: Bukan Sekadar Urus Nikah, Ini 8 Fungsi Penting yang Perlu Diketahui

Nasional
By Ariyani  —  On Apr 25, 2026
Caption Foto : Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi menjelaskan tentang peran KUA. (Foto : Dok. Kemenag).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Selama ini, banyak masyarakat menganggap Kantor Urusan Agama (KUA) hanya berfungsi sebagai tempat pencatatan pernikahan. Padahal, peran KUA kini jauh lebih luas dan strategis, mencakup layanan keagamaan, sosial, hingga deteksi dini konflik di tingkat kecamatan.

Perubahan peran tersebut ditegaskan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2024 yang menyebutkan KUA memiliki delapan fungsi utama serta satu mandat tambahan sebagai pusat layanan keagamaan terpadu.

Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, mengatakan bahwa transformasi ini bertujuan mengubah cara pandang masyarakat terhadap KUA.

“KUA tidak hanya soal urusan asmara atau pernikahan. Kini KUA menjadi balai nikah sekaligus pusat layanan keagamaan di tingkat kecamatan,” ujarnya.

Ia menegaskan, masyarakat perlu mengetahui berbagai layanan yang tersedia di KUA. Fungsi pertama mencakup pelayanan, pengawasan, pencatatan, hingga pelaporan pernikahan dan rujuk, termasuk melalui digitalisasi lewat Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).

Baca juga: Revitalisasi Sekolah Digenjot, Pemerintah Siapkan Rp14 Triliun untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Nasional

Selain itu, KUA juga berperan dalam memberikan bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah. Layanan ini menyasar calon pengantin hingga pasangan suami istri untuk membangun rumah tangga harmonis.

Tak hanya itu, KUA turut membina kemasjidan dengan memperkuat peran takmir masjid di tingkat kecamatan. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan konsultasi syariah terkait persoalan ibadah, muamalah, hingga waris.

Dalam aspek edukasi, KUA aktif memberikan penyuluhan dan penerangan agama Islam kepada masyarakat. Lembaga ini juga terlibat dalam pembinaan zakat dan wakaf guna mendukung penguatan ekonomi umat.

Pusat Pengeloaan Data Keagamaan

Di sisi lain, KUA berfungsi sebagai pusat pengelolaan data keagamaan, mulai dari data pernikahan, masjid, hingga potensi zakat dan wakaf di wilayahnya. Fungsi administrasi seperti pengelolaan arsip, keuangan, dan sarana prasarana juga menjadi bagian penting dari tugas KUA.

Baca juga: Percepat Hilirisasi Perkebunan, Pemerintah Genjot Bioenergi untuk Kurangi Ketergantungan Impor Energi

Lebih dari itu, KUA kini mengemban peran strategis sebagai sistem peringatan dini terhadap konflik sosial berbasis keagamaan. Peran ini menjadikan KUA sebagai salah satu titik temu masyarakat dalam menjaga kerukunan.

“KUA menjadi lokus early warning system konflik sosial berdimensi keagamaan, karena semua lapisan masyarakat berinteraksi di sana,” jelas Ahmad.

Sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, KUA juga menjadi ujung tombak layanan keagamaan yang dapat diakses langsung oleh masyarakat.

Dengan berbagai fungsi tersebut, KUA diharapkan semakin optimal dalam mendukung pembangunan masyarakat berbasis nilai keagamaan dan sosial di tingkat kecamatan. Kini, KUA bukan lagi sekadar tempat menikah, tetapi juga pusat layanan umat yang menyeluruh.

Baca juga: Wamen Nezar Patria Tantang UMKM Go Digital di Era Ketidakpastian Global

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: