ORBIT-NEWS.COM, PURWOKERTO - Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) menggelar workshop strategis guna mendorong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan menekankan pentingnya penerapan alternatif pemidanaan di tingkat daerah. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah pusat hingga aparat penegak hukum.
Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Riris Ardhanariswari, menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam menjembatani kebijakan dengan praktik di lapangan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap lahir rekomendasi yang tidak hanya bersifat akademis, tetapi juga implementatif sehingga pembaruan KUHP dan KUHAP benar-benar dapat dirasakan manfaatnya dalam penegakan hukum,” ujarnya.
Workshop yang berlangsung di Gedung Justitia 6 ini merupakan hasil kolaborasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, khususnya Direktorat Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Forum ini menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kesiapan daerah dalam menghadapi perubahan sistem hukum pidana.
Baca juga:
Jalur KA Prupuk–Linggapura Kembali Normal Bertahap Usai Perbaikan Jembatan, 13 Perjalanan Sempat Terdampak
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada Januari 2026, paradigma pemidanaan di Indonesia mengalami pergeseran signifikan. Pendekatan yang sebelumnya berorientasi pada hukuman penjara kini mulai beralih ke model yang lebih menyeimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat dengan tetap mengedepankan hak asasi manusia.
Alternatif Pemidanaan
Salah satu poin utama yang dibahas dalam forum tersebut adalah penerapan alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial. Skema ini dinilai mampu menjadi solusi atas permasalahan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendukung proses reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.
“Alternatif pemidanaan bukan hanya menjadi pilihan, tetapi kebutuhan dalam sistem hukum modern agar penegakan hukum lebih humanis dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkap Riris.
Sejumlah narasumber dari berbagai instansi turut hadir memberikan pandangan, mulai dari perwakilan Bappenas, akademisi, Kejaksaan Negeri Purwokerto, hingga Satpol PP Kabupaten Banyumas. Mereka menyoroti pentingnya kesiapan aparat, penguatan kelembagaan, serta perlunya sistem koordinasi yang lebih terstruktur.
Baca juga:
Penumpang KAI Daop 5 Purwokerto Melonjak 29 Persen di Awal 2026
Diskusi yang berlangsung interaktif juga mengungkap sejumlah tantangan di lapangan, seperti masih terbatasnya pemahaman aparat terhadap konsep pemidanaan baru dan belum optimalnya sinergi lintas sektor. Oleh karena itu, diperlukan model kolaborasi yang jelas agar implementasi kebijakan dapat berjalan efektif.
Melalui workshop ini, Unsoed berharap dapat menghasilkan rekomendasi kebijakan yang konkret dan aplikatif. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem peradilan pidana nasional yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan.