ORBIT-NEWS.COM, KEBUMEN - Polres Kebumen mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kecamatan Karanggayam. Seorang pria berinisial M (29), yang berprofesi sebagai guru mengaji, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan intensif dilakukan.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat pada Sabtu (28/3/2026). Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen bergerak cepat melakukan pendalaman hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, terdapat sedikitnya enam anak yang menjadi korban.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan enam anak yang menjadi korban pencabulan, dan satu di antaranya mengalami persetubuhan. Jumlah ini masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus,” jelasnya, Senin (30/3/2026).
Baca juga:
Kapolresta Banyumas Tegaskan Tak Ada Kriminalisasi dalam Pengungkapan Tambang Ilegal
Para korban diketahui merupakan remaja perempuan yang sebagian besar masih berstatus pelajar. Dugaan tindak kekerasan terakhir dilaporkan terjadi pada 20 Maret 2026 di sebuah tempat mengaji di wilayah Karanggayam.
Meminta Korban Datang Lebih Awal
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan sebagai pengajar. Ia menggunakan modus dengan meminta korban datang lebih awal ke lokasi mengaji, sehingga memiliki kesempatan untuk melakukan perbuatan tidak pantas tanpa diketahui orang lain.
Pengungkapan kasus ini juga tidak lepas dari peran Polsek Karanggayam yang lebih dulu mengamankan terduga pelaku sebelum diserahkan ke Unit PPA Polres Kebumen pada Jumat (27/3/2026). Dari proses pemeriksaan lanjutan, polisi kemudian menemukan adanya lebih dari satu korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga:
Jalur Rel Bumiayu Pulih Usai 14 Jam Penanganan, Perjalanan Kereta Kembali Normal
Kapolres turut mengingatkan pentingnya peran keluarga dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Ia menekankan bahwa orang tua harus lebih aktif dalam mengawasi serta menjalin komunikasi terbuka dengan anak.
“Peran keluarga sangat penting. Orang tua perlu peka terhadap perubahan perilaku anak dan membangun komunikasi yang terbuka agar anak merasa aman untuk bercerita,” ujarnya.
Kapolres Kebumen juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Laporan dapat disampaikan melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau langsung ke Unit PPA Polres Kebumen. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus serupa sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak.