Banner Utama

MA Tegaskan Sikap Keras Usai OTT KPK di PN Depok: Tak Ada Ruang Toleransi untuk Korupsi Hakim

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Feb 09, 2026
Caption Foto ; Pimpinan Mahkamah Agung (MA) menyampaikan pernyataan sikap, Senin (9/2/2026), terkait OTT KPK di PN Depok. (Foto : Dok. MA).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan sikap tegas menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Depok pada Kamis (5/2/2026). Peristiwa tersebut dinilai telah mencederai kehormatan profesi hakim sekaligus merusak marwah lembaga peradilan.

Sikap resmi pimpinan MA disampaikan langsung Ketua Kamar Pengawasan MA, Prof. Dr. Yanto, Senin (9/2/2026). Menurutnya, MA secara terbuka menyatakan kekecewaan mendalam atas keterlibatan aparat peradilan dalam dugaan tindak pidana korupsi. Ketua MA menilai peristiwa tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap komitmen lembaga dalam menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik transaksional di pengadilan.

“Peristiwa ini sangat melukai keluhuran harkat dan martabat hakim serta mencoreng kehormatan Mahkamah Agung sebagai institusi peradilan,” ujar Prof. Yanto.

Ironisnya, peristiwa ini terjadi tidak lama setelah pemerintah menaikkan tunjangan hakim sebagai upaya memperkuat kesejahteraan dan independensi lembaga peradilan. MA menegaskan bahwa alasan kesejahteraan tidak lagi relevan untuk membenarkan perilaku menyimpang aparat pengadilan.

Dalam konteks penegakan hukum, MA menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK untuk memproses dugaan tindak pidana korupsi tersebut dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah. Meski Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penangkapan dan penahanan hakim harus memperoleh izin Ketua Mahkamah Agung, MA memastikan ketentuan tersebut tidak akan menghambat proses hukum.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo

“Mahkamah Agung tidak akan melindungi hakim yang terbukti bermain dalam transaksi kotor. Pilihannya hanya dua, berhenti dari jabatan atau menghadapi proses hukum,” tegas Prof. Yanto.

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Ketua MA telah menerbitkan izin penahanan terhadap hakim yang terjerat perkara di PN Depok segera setelah permohonan diajukan oleh penyidik KPK. MA juga menegaskan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pihak yang terlibat.

Apresiasi KPK

Prof. Yanto juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas langkah penindakan tersebut. Meski dinilai menyakitkan secara internal, MA menilai OTT ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembenahan dan pembersihan aparat peradilan dari praktik judicial corruption.

Selama ini, MA telah menerapkan berbagai kebijakan pencegahan, mulai dari sistem smart majelis, promosi dan mutasi berbasis profil ketat, pembentukan satuan tugas khusus, hingga penguatan pengawasan oleh Badan Pengawasan dan pimpinan pengadilan di daerah. Kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) juga diterapkan untuk meminimalkan interaksi langsung antara hakim dan pencari keadilan.

Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam

Atas peristiwa di PN Depok, MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur pengadilan yang tertangkap tangan. Terhadap hakim, MA akan mengajukan usulan pemberhentian sementara kepada Presiden RI. Apabila terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan akan diberhentikan tidak dengan hormat.

Menutup pernyataannya, Prof.Yanto menegaskan komitmen untuk terus menjaga kehormatan lembaga peradilan dan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pengawasan demi mewujudkan pengadilan yang bersih dan berintegritas.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: