ORBIT-NEWS.COM, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026, yang akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur, Rabu (24/12/2025).
UMP Jawa Tengah untuk 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07, meningkat 7,28 persen dibandingkan UMP 2025. Besaran ini dihitung berdasarkan formula pengupahan terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang mempertimbangkan inflasi provinsi sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.
Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan bahwa nilai alfa ditetapkan melalui perhitungan dan parameter yang jelas untuk menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan kemampuan dunia usaha. Selain UMP, pemerintah provinsi juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di 11 sektor industri, di antaranya industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, dan farmasi.
Untuk UMK 2026, penetapan dilakukan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten/kota serta nilai alfa yang bervariasi di setiap daerah. Dari hasil penetapan tersebut, Kota Semarang mencatat UMK tertinggi di Jawa Tengah sebesar Rp3.701.709, atau naik sekitar 7,15 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain UMK, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk 33 sektor industri yang tersebar di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.
Baca juga: Jalur Semarang–Purwodadi Putus Total, Polisi Terapkan Pengalihan Arus dan Siaga Penuh di Grobogan
Gubernur menegaskan bahwa upah minimum hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah yang memperhatikan masa kerja, kompetensi, jabatan, dan kinerja.
“Kebijakan ini tidak hanya memberi perlindungan bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, sehingga pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Ahmad Luthfi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung, seperti penguatan koperasi buruh, peningkatan akses transportasi pekerja, penyediaan daycare di lingkungan perusahaan, serta program perumahan buruh yang terjangkau.
Daftar UMK Jawa Tengah 2026
Baca juga: 532 Warga Brebes Terdampak Tanah Gerak, Pemprov Jateng Percepat Relokasi dan Pembangunan Huntara
1 Kab. Cilacap 2.773.184,00
2 Kab. Banyumas 2.474.598,99
3 Kab. Purbalingga 2.474.721,94
4 Kab. Banjarnegara 2.327.813,08
5 Kab. Kebumen 2.400.000,00
6 Kab. Purworejo 2.401.961,91
7 Kab. Wonosobo 2.455.038,01
8 Kab. Magelang 2.607.790,00
9 Kab. Boyolali 2.537.949,00
10 Kab. Klaten 2.538.691,00
11 Kab. Sukoharjo 2.500.000,00
12 Kab. Wonogiri 2.335.126,00
13 Kab. Karanganyar 2.592.154,06
14 Kab. Sragen 2.337.700,00
15 Kab. Grobogan 2.399.186,00
16 Kab. Blora 2.345.695,00
17 Kab. Rembang 2.386.305,00
18 Kab. Pati 2.485.000,00
19 Kab. Kudus 2.818.585,00
20 Kab. Jepara 2.756.501,00
21 Kab. Demak 3.122.805,00
22 Kab. Semarang 2.940.088,00
23 Kab. Temanggung 2.397.000,00
24 Kab. Kendal 2.992.994,00
25 Kab. Batang 2.708.520,00
26 Kab. Pekalongan 2.633.700,00
27 Kab. Pemalang 2.433.254,00
28 Kab. Tegal 2.484.162,00
29 Kab. Brebes 2.400.350,47
30 Kota Magelang 2.429.285,00
31 Kota Surakarta 2.570.000,00
32 Kota Salatiga 2.698.273,24
33 Kota Semarang 3.701.709,00
34 Kota Pekalongan 2.700.926,00
35 Kota Tegal 2.526.510,00
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.