Banner Utama

Skema Baru Pensiun PNS Berlaku 2026, Menkeu Purbaya Ungkap Kelemahan Fatal Sistem Lama

Ekonomi Nasional
By Ariyani  —  On Feb 04, 2026
Caption Foto : Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto ; Dok. Kemenkeu).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi menerapkan skema baru aturan pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun 2026 sebagai upaya menjaga keberlanjutan fiskal dan kepastian pembayaran pensiun di masa depan. Perubahan ini menandai peralihan dari sistem lama Pay as You Go menuju skema Fully Funded yang dinilai lebih berkelanjutan.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sistem pensiun lama memiliki kelemahan mendasar karena seluruh pembayaran pensiun dibebankan langsung kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun berjalan. Kondisi ini dinilai semakin berisiko seiring meningkatnya jumlah pensiunan dibandingkan pegawai aktif.

“Sistem Pay as You Go membuat APBN kita tersandera. Kita membayar pensiunan hari ini dengan pajak rakyat yang bekerja hari ini. Di tahun 2026, di mana rasio pensiunan terhadap pegawai aktif semakin tinggi, skema ini sudah tidak sustainable,” tegas Purbaya.

Menurutnya, ketergantungan penuh pada APBN membuat beban fiskal terus membesar dan berpotensi mengganggu ruang belanja negara untuk program prioritas lainnya. Karena itu, pemerintah memutuskan beralih ke skema Fully Funded sebagai solusi jangka panjang.

Dalam skema Fully Funded, dana pensiun dikumpulkan secara bertahap melalui iuran bulanan yang berasal dari dua pihak, yakni PNS sebagai pekerja dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Iuran tersebut tidak langsung digunakan untuk membayar pensiunan saat ini, melainkan dikumpulkan sebagai dana pensiun masing-masing peserta.

Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban

Dana yang terkumpul kemudian dikelola dan dikembangkan melalui mekanisme investasi oleh lembaga pengelola, dalam hal ini PT Taspen. Hasil pengembangan dana menjadi bagian penting dalam memperkuat nilai manfaat pensiun yang akan diterima peserta di masa mendatang.

Saat PNS memasuki masa pensiun, manfaat yang diterima tidak lagi sepenuhnya bersumber dari APBN, melainkan berasal dari akumulasi iuran pokok beserta hasil pengembangannya. Dengan mekanisme ini, pembayaran pensiun tidak lagi secara langsung menggerogoti keuangan negara.

Purbaya menegaskan, penerapan skema baru ini bukan kebijakan kenaikan gaji pensiunan. Besaran manfaat pensiun masih mengikuti ketentuan yang berlaku, sementara fokus utama pemerintah adalah membangun sistem pensiun yang adil, kuat, dan berkelanjutan.

Pemerintah memastikan mekanisme pencairan pensiun tetap berjalan normal setiap bulan. Ke depan, evaluasi terhadap kebijakan pensiun akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi fiskal, dinamika ekonomi nasional, serta perlindungan jangka panjang bagi aparatur sipil negara.

Baca juga: Sambut Ramadan 2026, Kemendag Buka Pasar Murah, 75 UMKM Ramaikan Lapangan Pejambon

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: