ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Upaya Polri memburu buronan kasus dugaan korupsi Muhammad Riza Chalid (MRC) memasuki fase krusial. Setelah melalui proses panjang dan ketat, Interpol resmi menerbitkan Red Notice terhadap MRC, menandai dimulainya pengawasan internasional terhadap pergerakan buronan tersebut di hampir seluruh dunia.
Kepastian tersebut disampaikan Divisi Humas Polri bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dalam keterangan pers di Lobi Divhumas Polri, Minggu (1/2/2026). Penerbitan Red Notice menjadi bukti komitmen Polri dalam menegakkan hukum, termasuk terhadap pelaku kejahatan yang melintasi batas negara.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri tidak memberikan ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menghindari proses hukum, baik di dalam maupun luar negeri.
“Polri konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap kejahatan transnasional dan internasional melalui kerja sama dengan mitra penegak hukum global,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.
Menurutnya, melalui Divhubinter, Polri secara aktif menjalin kerja sama internasional dan pertukaran informasi dengan aparat penegak hukum global untuk menangani kejahatan transnasional, termasuk kasus korupsi berskala besar.
Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo
Sudah Teridentfikasi
Sementara itu, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen Pol Dr. Untung Widyatmoko mengungkapkan bahwa Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid telah diterbitkan Interpol pada 23 Januari 2026. Sejak saat itu, koordinasi intensif langsung dilakukan dengan Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, serta jaringan penegak hukum di berbagai negara.
Brigjen Pol Untung menyampaikan bahwa keberadaan MRC saat ini sudah teridentifikasi berada di salah satu negara anggota Interpol. Meski demikian, Polri belum dapat membuka detail lokasi demi kepentingan strategis penegakan hukum. Ia memastikan, tim Polri telah berada di negara terkait dan terus memantau pergerakan subjek Red Notice. Dengan status tersebut, ruang gerak MRC semakin terbatas karena berada dalam pengawasan aparat di 196 negara anggota Interpol.
Di sisi lain, Kabag Jatranin Divhubinter Polri Kombes Pol Ricky Purnama menjelaskan bahwa penerbitan Red Notice membutuhkan proses penilaian ketat dari Interpol, terutama dalam perkara dugaan korupsi yang memiliki perbedaan perspektif hukum antarnegara. Menurutnya, Polri harus memastikan perkara tersebut memenuhi prinsip dual criminality dan benar-benar merupakan tindak pidana murni.
“Kami meyakinkan Interpol bahwa terdapat kerugian negara dan perbuatan yang disangkakan merupakan tindak pidana sesuai hukum Indonesia, sehingga tidak terkait kepentingan politik,” jelas Kombes Pol Ricky.
Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam
Polri menegaskan proses pemulangan buronan internasional tetap mematuhi ketentuan hukum negara setempat. Meski demikian, koordinasi lintas negara terus diintensifkan agar proses penegakan hukum dapat berjalan efektif. Dengan diterbitkannya Red Notice ini, Polri menegaskan tidak ada tempat aman bagi buronan kasus korupsi, baik di dalam negeri maupun di luar wilayah Indonesia.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.