ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menegaskan kesiapan penuh penyaluran pupuk bersubsidi untuk tahun anggaran 2026. Mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB, petani yang memenuhi syarat sudah dapat langsung menebus pupuk bersubsidi di seluruh titik distribusi resmi.
Kepastian ini diperkuat melalui penandatanganan Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2026 yang melibatkan Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta PT Pupuk Indonesia (Persero). Penandatanganan tersebut menjadi dasar hukum sekaligus sinyal kuat bahwa negara hadir sejak hari pertama tahun anggaran untuk menjamin kebutuhan dasar sektor pangan.
Direktur Pupuk Kementerian Pertanian yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Subsidi Pupuk, Jekvy Hendra, menyampaikan bahwa seluruh tahapan strategis telah dirampungkan sebelum pergantian tahun. Dengan demikian, tidak ada jeda waktu yang berpotensi menghambat aktivitas pertanian di awal musim tanam.
“Seluruh proses pengadaan dan penyaluran telah selesai tepat waktu. Pada 29 Desember 2025 pukul 18.18 WIB, semua tahapan strategis dinyatakan rampung. Artinya, pupuk bersubsidi sah dan siap ditebus petani mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00,” ujar Jekvy.
Ia menekankan, kesiapan ini merupakan hasil sinergi lintas kementerian dan BUMN dalam mendukung program swasembada pangan nasional. Pemerintah, kata dia, juga memastikan dukungan anggaran yang memadai agar program subsidi pupuk berjalan optimal.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Untuk tahun 2026, pagu anggaran pupuk bersubsidi ditetapkan sebesar Rp46,87 triliun, yang dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sektor pertanian dan perikanan. Berdasarkan hasil Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan, alokasi pupuk bersubsidi mencapai 9,55 juta ton untuk sektor pertanian dan 295.676 ton untuk sektor perikanan.
Dari sisi penerima manfaat, pemerintah memastikan mekanisme penebusan tidak mengalami perubahan. Petani yang mengelola lahan maksimal dua hektare dan telah terdaftar dalam sistem e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) tetap menjadi sasaran utama subsidi.
“Saat ini sudah ada 14,1 juta NIK petani yang terverifikasi dan disahkan dalam e-RDKK. Mereka berhak menebus pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang tercantum dalam usulan kelompoknya,” jelas Jekvy.
Pemerintah juga menjaga agar harga pupuk tetap terjangkau. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tetap mengacu pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 1117 Tahun 2025, yang mengatur jenis, harga, serta alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
Sementara itu, PT Pupuk Indonesia sebagai operator pelaksana memastikan kesiapan stok dan sistem distribusi di seluruh wilayah. Direktur Supply Chain PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Robby Setiabudi Madjid, menyatakan bahwa pupuk telah tersedia di titik serah dan sistem penebusan siap digunakan.
Baca juga: Sambut Ramadan 2026, Kemendag Buka Pasar Murah, 75 UMKM Ramaikan Lapangan Pejambon
“Stok pupuk sudah disiapkan dan sistem distribusi berjalan normal. Petani yang terdaftar di e-RDKK sudah dapat melakukan penebusan mulai 1 Januari 2026 pukul 00.00 WIB,” tegas Robby.
Dengan kesiapan regulasi, anggaran, kontrak, serta ketersediaan stok sejak awal tahun, pemerintah menegaskan komitmennya menjaga kelancaran distribusi pupuk bersubsidi. Langkah ini dinilai krusial untuk melindungi petani, menjaga produktivitas pertanian, dan memperkuat ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.