Banner Utama

Produsen MinyaKita Diduga Langgar HET, DPR dan Kementan Tempuh Jalur Hukum

Nasional
By Ariyani  —  On Feb 04, 2026
Caption Foto : Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman saat sidak harga MinyaKita bersama DPR RI. (Foto : Dok. Kementan).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) dan DPR RI mengambil langkah tegas terhadap produsen minyak goreng MinyaKita yang diduga menjual produk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).  Anggota Komisi IV DPR RI Rajiv Singh mengungkapkan bahwa pelaporan resmi telah dilakukan menyusul temuan langsung di lapangan saat inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman di Pasar Tagog, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, pada akhir Januari kemarin.

“Saat sidak kemarin saya mendampingi Pak Menteri. Kami menemukan pelanggaran harga MinyaKita. Produsennya sudah jelas, dan laporan dilakukan oleh Pak Menteri bersama Komisi IV DPR RI,” kata Rajiv.

Dalam sidak tersebut, ditemukan MinyaKita dijual dengan harga Rp18.000 per liter, jauh melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700 per liter. Temuan ini dinilai sebagai pelanggaran serius mengingat MinyaKita merupakan minyak goreng bersubsidi yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa pemerintah tidak akan lagi mentoleransi praktik penjualan di atas harga yang telah ditetapkan. Ia menyatakan penindakan hukum menjadi pilihan setelah upaya persuasif selama setahun terakhir dinilai tidak efektif.

“Ini sudah offside. Tidak boleh ada satu pun pihak yang menjual di atas HET. Saya langsung laporkan dan serahkan ke Dirkrimsus untuk ditelusuri dari hulu ke hilir. Kalau perlu, izin usaha dicabut,” tegas Mentan Amran.

Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban

Harga dan Pasokan Pangan

Meski demikian, Mentan memastikan bahwa secara umum kondisi harga dan pasokan pangan strategis masih terkendali. Berdasarkan hasil pemantauan, harga telur ayam ras berada di kisaran Rp28.000 per kilogram, daging ayam Rp30.000 hingga Rp37.000 per kilogram, serta daging sapi sekitar Rp125.000 per kilogram, seluruhnya masih berada di bawah atau sesuai ketentuan pemerintah.

Sebagai informasi, harga MinyaKita diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1028 Tahun 2024 yang menetapkan HET sebesar Rp15.700 per liter di tingkat konsumen. Selain itu, pemerintah memperkuat pengendalian distribusi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang mewajibkan produsen menyalurkan minimal 35 persen realisasi Domestic Market Obligation (DMO) kepada Perum Bulog dan ID FOOD sebagai distributor lini pertama.

Komisi IV DPR RI menilai langkah pelaporan dan penegakan hukum tersebut sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan yang merugikan, khususnya menjelang meningkatnya kebutuhan pangan selama Ramadan dan Idulfitri.

Baca juga: Sambut Ramadan 2026, Budi Santoso Buka Pasar Murah Kemendag, 75 UMKM Ramaikan Lapangan Pejambon

DPR juga menekankan pentingnya pengawasan berkelanjutan dan sinergi lintas sektor antara kementerian terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pelaku usaha guna memastikan distribusi pangan berjalan tertib dan harga tetap terjangkau bagi masyarakat.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: