ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Beredarnya informasi mengenai penonaktifan sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) belakangan ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan data penerima bantuan yang dilakukan pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai diberlakukan sejak 1 Februari 2026. Dalam kebijakan tersebut, pemerintah melakukan penggantian peserta PBI JK yang dinonaktifkan dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria.
“Secara jumlah, total peserta PBI JK tetap sama dengan bulan sebelumnya. Yang berubah adalah komposisinya, karena dilakukan pembaruan data agar bantuan iuran JKN benar-benar tepat sasaran,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemutakhiran data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial berdasarkan hasil verifikasi dan validasi di lapangan. Meski demikian, peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-nya, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Adapun kriteria peserta yang dapat mengajukan pengaktifan ulang antara lain tercatat sebagai peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026, termasuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin berdasarkan hasil verifikasi, serta peserta yang menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Bagi peserta yang memenuhi kriteria tersebut, Rizzky menjelaskan bahwa proses pengaktifan kembali dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Peserta diminta membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan sebagai dasar pengajuan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi.
“Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta layak, BPJS Kesehatan akan segera mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN, sehingga yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan,” terangnya.
Untuk memastikan status kepesertaan JKN, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal layanan yang disediakan BPJS Kesehatan, seperti Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8165-165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, maupun dengan mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sementara itu, bagi peserta yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan informasi atau pendampingan, BPJS Kesehatan juga menyiagakan petugas BPJS SATU!. Identitas petugas tersebut dapat ditemukan di area publik rumah sakit. Selain itu, rumah sakit juga menyediakan layanan Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) untuk membantu kebutuhan informasi dan penanganan keluhan pasien.
Rizzky mengimbau masyarakat agar secara rutin memeriksa status kepesertaan JKN, terutama saat masih dalam kondisi sehat. Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi kendala administrasi ketika sewaktu-waktu membutuhkan layanan kesehatan.
Baca juga: Sambut Ramadan 2026, Budi Santoso Buka Pasar Murah Kemendag, 75 UMKM Ramaikan Lapangan Pejambon
“Jika ternyata statusnya dinonaktifkan, segera lakukan proses pengaktifan kembali. Dengan begitu, peserta tidak akan kesulitan saat JKN dibutuhkan untuk berobat,” tutupnya.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.