ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada 17 Oktober 2026, Kementerian Agama memetakan tiga klaster produk yang menjadi fokus utama pengawasan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa masyarakat Indonesia mendapatkan produk halal yang aman, legal, dan sesuai nilai-nilai keberlanjutan.
Pemberlakuan wajib sertifikasi halal ini tidak hanya mencakup makanan dan minuman, tetapi juga obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, produk hasil rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan. Ketentuan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menjadi landasan hukum implementasi Jaminan Produk Halal di seluruh Indonesia.
Menurut Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag, Fuad Nasar, pemetaan tiga klaster produk penting untuk memprioritaskan pengawasan dan edukasi halal.
Klaster pertama mencakup produk yang telah bersertifikat halal melalui layanan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), didukung sosialisasi dan edukasi dari Kemenag. Klaster kedua adalah produk yang secara jelas mencantumkan keterangan “tidak halal” sesuai ketentuan peraturan. Sementara klaster ketiga adalah produk yang tidak bersertifikat halal dan tidak mencantumkan keterangan tidak halal. Menurut Fuad, klaster inilah yang menjadi titik kritis dan memerlukan perhatian serius.
“Penguatan edukasi halal, sosialisasi, dan pengawasan tidak bisa dilakukan Kemenag sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas sektor, mulai dari kementerian lain, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, hingga masyarakat,” tegas Fuad.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Selain penguatan regulasi, Kemenag juga mengarahkan pengembangan ekosistem halal dan konsep green halal sebagai strategi jangka panjang. Pendekatan ini sejalan dengan pilar ekoteologi dalam Asta Protas, yang memandang halal bukan hanya soal sertifikasi, tetapi juga gaya hidup berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Sebagai bagian dari edukasi halal, Kemenag melibatkan perguruan tinggi melalui program Halal Goes to Campus. Program ini bertujuan mendorong riset produk halal, meningkatkan kesadaran generasi muda, dan mengintegrasikan konsep halal dengan gerakan green campus.
“Generasi muda adalah konsumen dan produsen masa depan. Literasi halal perlu diperkuat sejak dini agar menjadi budaya dan gaya hidup,” ujar Fuad.
Tujuan akhir dari Jaminan Produk Halal, menurut Fuad, bukan sekadar kepatuhan regulasi, tetapi membentuk masyarakat yang sadar, mencintai, dan menghidupi nilai halal dalam kehidupan sehari-hari.
Baca juga: Sambut Ramadan 2026, Kemendag Buka Pasar Murah, 75 UMKM Ramaikan Lapangan Pejambon
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.