ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Tren peningkatan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dalam dua tahun terakhir menjadi alarm serius bagi pemerintah dan pelaku usaha. Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai lemahnya penegakan sanksi terhadap perusahaan pelanggar menjadi salah satu akar persoalan yang perlu segera dibenahi.
Berdasarkan data nasional yang dipaparkan Edy, jumlah laporan pelanggaran THR menunjukkan tren kenaikan. Pada 2024 tercatat sekitar 1.475 pengaduan, sementara pada 2025 meningkat menjadi 1.725 laporan. Ia mengkhawatirkan angka tersebut kembali melonjak pada 2026 seiring kondisi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
“Jangan terlalu optimistis dulu. Saya khawatir 2026 naik lagi,” ujarnya.
Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga
Menurut Edy, bentuk pelanggaran yang dilaporkan tidak hanya keterlambatan pembayaran, tetapi juga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Bahkan, ditemukan praktik penggantian THR dengan sembako, yang jelas tidak sesuai regulasi.
Tak hanya itu, Edy juga menyinggung dugaan praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) menjelang hari raya yang dilakukan untuk menghindari kewajiban membayar THR. Ia menegaskan perlunya pengawasan lebih ketat agar hak pekerja tetap terlindungi.
“Kita harus kritis, karena hari ini kita berpihak pada pekerja. Ini bagian dari kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Efektivitas Sanksi Dipertanyakan
Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu mempertanyakan implementasi sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Aturan tersebut memuat sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: Keluhan Opsen PKB Menguat, Ketua DPRD Banyumas Dorong Kajian Menyeluruh dan Transparan
Menurutnya, kewenangan pemberian sanksi lebih banyak berada di pemerintah daerah. Hal ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam konsistensi penegakan aturan.
“Apakah pernah memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar pemberian THR ini? Karena sering kami bicara di pusat, tapi Kemenaker tidak memiliki kewenangan sanksi tersebut,” katanya.
Edy juga menyoroti efektivitas posko pengaduan THR yang selama ini lebih bersifat administratif, menerima dan memverifikasi laporan, tanpa didukung jumlah pengawas hubungan industrial (PHI) yang memadai. Ia menekankan bahwa langkah preventif jauh lebih penting daripada sekadar penanganan laporan.
“Faktor preventif jauh lebih penting. Pencegahan itu lebih utama. Bagaimana posko THR di Batang dan Jawa Tengah ini bisa lebih efektif?” ujarnya.
Mengantisipasi potensi kendala pembayaran THR pada 2026, terutama karena jadwal libur bersama yang berdekatan dengan tenggat H-7 sebelum hari raya, Edy mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan revisi aturan pembayaran menjadi H-14. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan memberi ruang bagi pekerja memenuhi kebutuhan Lebaran sebelum harga kebutuhan pokok melonjak.
“Kalau bisa diberikan H-14 tentu lebih baik, karena H-7 biasanya harga-harga sudah naik tajam,” pungkasnya.