Banner Utama

KPK Peringatkan Risiko Korupsi jika Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Politik
By Ariyani  —  On Feb 07, 2026
Caption Foto : Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Foto : Dok. KPK).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan serius terhadap wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Lembaga antirasuah menilai, mekanisme tersebut berpotensi meningkatkan praktik transaksi kekuasaan yang sulit terdeteksi publik.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, fokus utama dalam pembahasan Pilkada seharusnya tidak semata-mata berkutat pada metode pemilihan, melainkan pada orientasi kekuasaan yang dihasilkan dari proses tersebut.

“Bagi KPK, yang terpenting bukan bagaimana kepala daerah dipilih, tetapi untuk siapa kekuasaan itu dijalankan,” ujar Setyo.

Menurutnya, ketika kewenangan memilih kepala daerah terkonsentrasi pada segelintir elite politik, maka risiko penyalahgunaan kekuasaan justru semakin besar. Ia menggambarkan sistem Pilkada melalui DPRD layaknya piramida terbalik, di mana keputusan strategis yang berdampak pada jutaan warga ditentukan dalam ruang-ruang tertutup komisi, fraksi, dan sidang DPRD.

Kondisi tersebut membuka peluang terjadinya state capture corruption, yakni ketika kebijakan publik dikendalikan kelompok berkepentingan tertentu. Dalam situasi ini, fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan (check and balances) berpotensi melemah karena kepala daerah merasa berutang budi kepada DPRD, bukan kepada rakyat.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

“Selama monopoli dan diskresi itu tinggi sementara akuntabilitas rendah, korupsi akan terus berulang, apa pun sistem pilkada yang digunakan,” tegas Setyo.

KPK mengidentifikasi bahwa akar persoalan korupsi kepala daerah, baik dalam sistem pemilihan langsung maupun tidak langsung, adalah politik biaya tinggi yang kerap memicu praktik ‘ijon politik’ kepada para donatur. Meski demikian, KPK menilai Pilkada langsung tetap memiliki keunggulan dalam hal pengawasan publik.

Melalui keterlibatan masyarakat, media, dan kelompok sipil, sistem pemilihan langsung dinilai memberikan ruang koreksi yang lebih luas terhadap perilaku kepala daerah selama menjabat. KPK berharap wacana reformasi sistem Pilkada tidak terjebak pada semata-mata efisiensi anggaran, tetapi juga menempatkan nilai demokrasi, integritas kekuasaan, dan kepentingan publik sebagai pertimbangan utama. 

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: