Banner Utama

Ketua Komisi II DPR RI: Pilkada Lewat DPRD Punya Dasar Konstitusional Kuat

Politik
By Redaksi Orbit-News.com  —  On Jan 02, 2026
Caption Foto : Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda. (Foto ;Dok. DPR RI).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki dasar konstitusional yang kuat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Menurut Rifqi, konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh rakyat. Hal tersebut tercermin dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang hanya menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota “dipilih secara demokratis”.

“Dari perspektif konstitusional, kata ‘demokratis’ dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 dapat dimaknai sebagai demokrasi langsung maupun demokrasi tidak langsung. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” ujar Rifqi.

Ia menjelaskan, konstitusi juga secara tegas tidak memasukkan pemilihan kepala daerah ke dalam rezim pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945. Pasal tersebut hanya mengatur pemilu presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, serta DPRD.

“Karena pilkada tidak berada dalam rezim pemilu, maka ide pemilihan kepala daerah melalui DPRD sejatinya tidak perlu diperdebatkan dari sisi konstitusionalitasnya,” kata politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Baca juga: Jelang Ramadan, DPR Soroti Kesiapan Stok Pangan dan Peran Bulog Kendalikan Harga

Meski demikian, Rifqi menegaskan bahwa mekanisme penunjukan langsung kepala daerah oleh Presiden tetap tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip demokrasi. Ia menyinggung wacana yang kerap muncul terkait gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Penunjukan langsung oleh Presiden tidak bisa dilakukan karena sifatnya tidak demokratis,” tegasnya.

Sebagai alternatif, Rifqi menawarkan formula hibrida sebagai jalan tengah. Dalam skema ini, Presiden mengajukan satu hingga tiga nama calon gubernur kepada DPRD provinsi untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebelum dipilih satu nama.

“Formula tersebut merupakan konsekuensi dari sistem presidensial yang kita anut, yang menempatkan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi sebagaimana diatur dalam UUD 1945,” jelasnya.

Terkait kemungkinan pengaturan mekanisme pilkada melalui DPRD dalam revisi undang-undang, Rifqi menyampaikan bahwa Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 memang menugaskan Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Dorong Revitalisasi Total Wisata Guci, Abdul Fikri Faqih Usulkan Akses Gratis Pancuran 13 untuk Dongkrak Ekonomi Warga

Namun, ia menegaskan bahwa Undang-Undang Pemilu hanya mengatur pemilu presiden dan pemilu legislatif. Sementara itu, pemilihan kepala daerah berada dalam rezim hukum tersendiri yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Secara kelembagaan, Komisi II DPR RI siap membahas berbagai usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang saat ini,” ujar Rifqi, yang juga merupakan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Ke depan, ia membuka peluang dilakukan penataan menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional, termasuk kemungkinan kodifikasi hukum pemilu dan pemilihan.

“Jika memungkinkan dan tugas itu diberikan kepada Komisi II, pembahasan dapat dilakukan melalui kodifikasi hukum kepemiluan atau hukum pemilihan. Bahkan, revisi Undang-Undang Pemilu bisa digabung dengan revisi undang-undang lain, termasuk Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, agar penataan pemilu dan pemilihan di Indonesia menjadi lebih komprehensif,” pungkasnya.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: