ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) resmi menyepakati Fatwa tentang Kegiatan Usaha Bulion (bank emas) berdasarkan prinsip syariah. Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno DSN-MUI setelah melalui rangkaian kajian mendalam yang melibatkan regulator serta pelaku industri keuangan syariah.
Wakil Ketua DSN-MUI, Prof Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan bahwa fatwa ini lahir sebagai respons atas kebutuhan pengaturan syariah yang lebih rinci seiring berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Bulion. Meski regulasi tersebut telah mengatur usaha bulion, ketentuan syariahnya belum memiliki rujukan fatwa yang spesifik.
“Secara regulasi negara sudah ada melalui UU P2SK dan POJK. Namun, belum tersedia fatwa yang secara khusus mengatur kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah. Inilah yang kemudian kami rumuskan,” ujar Asrorun usai Rapat Pleno DSN-MUI ke-60 di Hotel Sultan Residence, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Kebutuhan Industri
Ia menambahkan, penyusunan fatwa ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan resmi dari regulator dan kebutuhan industri. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan surat permohonan kepada DSN-MUI, disusul pelaku industri seperti Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pegadaian yang telah menjalankan praktik usaha bulion di lapangan.
Baca juga: Haedar Nashir Ajak Umat Islam Jadikan Ramadan 1447 H Momentum Penguatan Takwa dan Kemajuan Peradaban
Menurut Asrorun, proses pembahasan dilakukan secara komprehensif, baik melalui kajian internal DSN-MUI maupun dialog bersama industri guna memperoleh gambaran menyeluruh mengenai praktik usaha bulion yang berjalan.
“Pembahasan tidak dilakukan secara terburu-buru. Kami memastikan seluruh praktik industri dikaji secara utuh dan diuji kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” jelasnya.
Fatwa tersebut disepakati, setelah melalui analisis mendalam, termasuk pengujian terhadap unsur 5G, yakni gharar, maisir, riba, zalim, dan objek haram. Hasilnya, DSN-MUI menetapkan empat jenis kegiatan utama dalam usaha bulion syariah. Keempat kegiatan tersebut meliputi simpanan emas, penitipan emas, perdagangan emas, dan pembiayaan emas. Masing-masing diatur secara rinci, termasuk jenis akad syariah yang diperbolehkan, batasan hukum (hudud), serta ketentuan operasional (dhawabith) yang harus dipatuhi.
“Ada empat kegiatan utama yang diatur. Semuanya dijelaskan secara detail, mulai dari akad yang digunakan hingga batasan dan ketentuan operasionalnya,” kata Asrorun.
Ke depan, fatwa ini akan menjadi rujukan utama bagi OJK dalam menyusun regulasi teknis sekaligus menjadi pedoman bagi pelaku industri dalam menjalankan kegiatan usaha bulion berbasis syariah.
Baca juga: Sambut Ramadan 2026, Kemendag Buka Pasar Murah, 75 UMKM Ramaikan Lapangan Pejambon
“Fatwa ini akan dilegalisasi oleh OJK dan dijadikan pedoman bagi industri yang bergerak di bidang usaha bulion syariah,” pungkasnya.
DSN-MUI berharap, dengan diterbitkannya fatwa ini, praktik usaha bulion syariah memiliki kepastian hukum dan kepastian syariah, serta mampu memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional yang terus berkembang.
Belum ada komentar.
Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.