Banner Utama

Bareskrim Dalami Aliran Dana Kasus PT Dana Syariah Indonesia, Dua Pimpinan Diperiksa

Hukum dan Kriminal
By Ariyani  —  On Feb 09, 2026
Caption Foto : Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto : Dok. Polri).

ORBIT-NEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus mengusut dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Pada Senin (9/2/2026), penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) memeriksa dua orang petinggi perusahaan tersebut yang telah berstatus tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial TA dan AR. TA diketahui menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI, sementara AR merupakan Komisaris dan juga pemegang saham perusahaan. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, pemeriksaan ini merupakan langkah awal untuk mengurai konstruksi perkara secara menyeluruh, khususnya terkait peran para tersangka dalam dugaan kejahatan yang terjadi.

“Pemeriksaan difokuskan untuk mendalami keterlibatan masing-masing tersangka serta menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut,” kata Ade Safri.

Selain TA dan AR, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial MY. Namun, MY yang merupakan mantan Direktur PT DSI sekaligus pemegang saham, serta Direktur Utama PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari, belum memenuhi panggilan penyidik. Menurut Ade, ketidakhadiran MY disampaikan oleh penasihat hukumnya dengan alasan kondisi kesehatan.

Baca juga: Polresta Surakarta Amankan 17 Anak Terlibat Perang Sarung di Sukoharjo

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan akan dijadwalkan ulang,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Bareskrim menjerat para tersangka dengan sejumlah sangkaan, mulai dari penggelapan dalam jabatan, penipuan, penipuan melalui media elektronik, pemalsuan pencatatan laporan keuangan, hingga TPPU. Dugaan tindak pidana tersebut berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat melalui proyek-proyek yang ternyata tidak pernah ada.

Ade mengungkapkan, PT DSI menjalankan usaha sebagai penyelenggara layanan pendanaan berbasis teknologi informasi yang mempertemukan pemberi dana (lender) dan penerima dana (borrower). Namun dalam praktiknya, perusahaan diduga menyalahgunakan data borrower aktif yang masih terikat perjanjian dan rutin membayar angsuran.

Data tersebut kemudian dilekatkan pada proyek-proyek fiktif tanpa sepengetahuan pihak borrower, lalu ditampilkan di platform digital PT DSI untuk menarik minat investor. Para lender dijanjikan imbal hasil tinggi, berkisar antara 16 hingga 18 persen.

Permasalahan mulai terkuak pada Juni 2025, ketika sejumlah lender mencoba mencairkan dana pokok dan imbal hasil yang telah jatuh tempo. Upaya pencairan tersebut tidak berhasil, sehingga memicu laporan dan pengusutan oleh aparat penegak hukum.

Baca juga: Penembakan Misterius di Kedungwuni, Polres Pekalongan Siaga 24 Jam

Berdasarkan catatan sementara penyidik, dugaan kejahatan ini diperkirakan menimbulkan kerugian besar dengan jumlah korban mencapai sekitar 15.000 orang. Praktik tersebut diduga berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak 2018 hingga 2025.

Bagikan:

Tulis Komentar

Komentar

Belum ada komentar.

Berita Unggulan

ORBIT VOX

Kirimkan kritik, ide, dan aspirasi Anda melalui email resmi redaksi redaksiorbitnews@gmail.com. Suara Anda penting bagi kami.

Ikuti Kami

Dapatkan update terbaru melalui sosial media kami: